BANGKAPOS.COM -- Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut naik drastis setelah menjabat sebagai Menteri Agama.
Saat masih menjadi anggota DPR RI pada 2018 silam, harta kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp 936 juta.
Namun hanya berselang dua tahun saja, tepatnya pada 2020 saat menjadi Menteri Agama, harta kekayaan Yaqut naik menjadi Rp 11,1 miliar.
Berdasarkan Lapora Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Januari 2025, Yaqut melaporkan harta kekayaannya ada di angka Rp 13,7 miliar.
Adapun rincian harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.520.500.000
Baca juga: Gus Yaqut Eks Menteri Agama Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
5. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.210.000.000
1. MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 220.754.500
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.598.475.233
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 14.549.729.733
II. HUTANG Rp 800.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 13.749.729.733
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Tak hanya itu, kasus ini juga telah menyingkirkan ribuan jemaah reguler yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji.
Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).
KPK telah menerbitkan surat penetapan tersangka Gus Yaqut.
Gus Yaqut menyalahgunakan wewenangnya dalam pembagian kuota haji tambahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Dugaan penyalahgunaan jatah kuota haji reguler untuk keuntungan pribadi membuat publik terkejut.
Tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi pada tahun 2024 yang seharusnya mempercepat antrean jemaah reguler, justru dialihkan menjadi haji khusus dan diperjualbelikan dengan harga ratusan juta rupiah.
KPK menduga bahwa penyimpangan pembagian kuota haji itu telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari ulama K.H. M. Cholil Bisri.
Cholil Bisri dikenal sebagai tokoh nasional yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2002–2004 serta menjadi salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yaqut juga merupakan adik kandung dari Yahya Cholil Staquf, yang saat ini menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Sosiologi.
Selama berkuliah, ia aktif dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan dan ikut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Baca juga: Alasan Ayah Prada Lucky Ditahan Polisi Militer Kupang, Ternyata Dilaporkan Istri soal KDRT
Karier Politik
Karier politik Yaqut dimulai pada 2005. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Rembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada tahun yang sama, Yaqut juga dipercaya menjabat Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010.
Pada periode 2015–2019, Yaqut masuk ke Senayan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Di DPR RI, Yaqut bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional.
Pada periode berikutnya, 2019–2024, ia duduk di Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, dan reforma agraria.
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas ditunjuk sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.
Ia menjabat sebagai Menag hingga akhir periode pemerintahan Jokowi.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com)