Kasus Mens Rea Pandji: Polisi Pakai KUHP Baru dan Amankan BB Flashdisk Hingga Pembelaan Mahfud MD
January 10, 2026 11:05 AM

TRIBUNLOMBOK.COM - Aparat Polda Metro Jaya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea.

Namun, penerapan pasal tersebut mendapat sorotan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, yang menilai langkah itu tidak tepat secara hukum.

Duduk Perkara Pelaporan Pandji Pragiwaksono

MENS REA PANDJI -
MENS REA PANDJI - (Vidio)

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu dibuat karena pelapor menilai materi Mens Rea yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor menilai materi Mens Rea mengandung unsur penghinaan, menciptakan kegaduhan, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Baca juga: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Sekotong Lombok Barat

Polisi Tegaskan Gunakan KUHP Baru

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerapkan KUHP baru.

"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru," kata kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

“Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Reonald menegaskan penistaan agama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

"Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru. Yang diberlakukan adalah KUHP baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik. Dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP," kata dia.

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Polisi belum memeriksa saksi maupun terlapor dan masih menyusun rencana pemanggilan.

"Belum ada pemeriksaan terhadap saksi baru akan melayangkan (surat pemanggilan) jadi sedang membuat rencana penyelidikan," ungkap Reonald.

Barang Bukti Berupa Flashdisk Rekaman Mens Rea

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

"BB satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screen shot foto, dan satu buah dokumen," ungkap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Seluruh barang bukti tersebut merupakan bagian dari materi stand up comedy Mens Rea yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih menganalisis barang bukti tersebut.

"Penyelidik melakukan analisa barang bukti satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan dan satu buah screenshot dari kegiatan dan ini masih dianalisis," tuturnya, Sabtu (10/1/2026).

Polisi memastikan pelapor, terlapor, dan saksi akan dipanggil untuk klarifikasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bisa menyampaikan suatu informasi, Polda Metro Jaya akan proporsional, profesional, dan transparan," tukasnya.

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB 9–15 Januari 2026

Mahfud MD: Materi Mens Rea Tak Bisa Dipidana

INDONESIA GELAP - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). Mahfud menanggapi demo mahasiswa yang usung slogan Indonesia Gelap.
INDONESIA GELAP - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). Mahfud menanggapi demo mahasiswa yang usung slogan Indonesia Gelap. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Di tengah proses penyelidikan, Mahfud MD menyampaikan pandangan hukum yang berbeda.

Ia menilai materi stand up comedy Mens Rea tidak dapat dipidana karena dibuat sebelum KUHP baru resmi berlaku.

“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Jumat (9/1/2026).

Mahfud menjelaskan Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025, sementara KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam hukum pidana, waktu terjadinya perbuatan menjadi acuan utama.

“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.

Ia menegaskan bahwa prinsip hukum pidana tidak mengenal pemberlakuan surut.

Selain itu, KUHP baru juga menekankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi hukum pidana nasional.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan dan akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana melalui gelar perkara setelah seluruh klarifikasi dan analisis barang bukti selesai dilakukan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.