TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuota itu rupanya tidak sesuai dengan kesepakatan DPR, di mana sebagian besar kuota dialokasikan untuk haji khusus (PIHK).
DPR akhirnya membentuk Pansus Angket Haji pada pertengahan 2024.
Yaqut Cholil pun akhirnya diperiksa KPK, dan sempat dicekal keluar negeri per 11 Agustus 2025.
Baca juga: Yaqut Cholil Tersangka Korupsi, GP Ansor Takalar Hormati Proses Hukum KPK
Lima bulan setelahnya, komisi anti rasuah itu menjadikan mantan Ketua PP GP Ansor itu sebagai tersangka.
Kabar tersangkanya Yaqut Cholil sudah sampai ke telinga Ketua GP Ansor Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Sunaryo Mande.
Ia mengaku, sebagai kader Ansor, mendukung langkah kooperatif dan transparan Yaqut Cholil dalam menjalani proses hukum.
Sunaryo meminta agar penyidik KPK bisa menyelesaikan kasus itu dengan prinsip praduga tak bersalah.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan, jaga prinsip praduga tak bersalah, dan beri ruang untuk keadilan yang sejati," ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 08.14 Wita pagi.
Kata Sunaryo, kondisi GP Ansor di Luwu masih adam-ayem pasca mantan ketua umum tersandung kasus korupsi.
Ia memastikan tak ada riak berlebihan.
Belum ada pengarahan dari GP Ansor Sulawesi Selatan menyikapi kasus ini.
"Tidak ada riak, intinya kader Ansor tetap bersama Gus Yaqut dan menghormati semua proses hukum yang berjalan," jelasnya dengan yakin.
Negara Rugi Sekitar Rp1 Triliun
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).
KPK telah menerbitkan surat penetapan tersangka Gus Yaqut.
Gus Yaqut menyalahgunakan wewenangnya dalam pembagian kuota haji tambahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana