TRIBUNGORONTALO.COM -- Fakta di balik berakhirnya rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mulai terkuak melalui dokumen persidangan perceraian yang digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Pasangan tersebut diketahui tidak lagi hidup bersama sebagai suami istri sejak pertengahan tahun 2025.
Berdasarkan isi gugatan yang tercatat dalam putusan pengadilan, hubungan keduanya mulai mengalami ketidakharmonisan sejak Juni 2025.
Sejak periode itu pula, Ridwan Kamil dan Atalia disebut telah menjalani pisah rumah dan pisah ranjang.
Perkara rumah tangga tersebut berujung pada gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung.
Dalam proses persidangan, Atalia menghadirkan dua orang saksi, yakni kakaknya sendiri dan seorang asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Masuk PBI-JK 2026 atau Tidak? Ini Link Resmi Cek BPJS Kesehatan Gratis
Hal ini disampaikan Atalia dalam keterangannya yang dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dari keterangan saksi pertama, terungkap bahwa meskipun tidak pernah melihat pertengkaran secara langsung, terdapat perubahan sikap dan bahasa tubuh yang mengindikasikan adanya perselisihan antara Ridwan Kamil dan Atalia.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa permasalahan rumah tangga tersebut dipicu oleh berbagai persoalan yang dihadapi Ridwan Kamil, yang berdampak pada komunikasi dengan sang istri.
Situasi tersebut dinilai membuat hubungan keduanya semakin renggang.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil menghadapi sejumlah persoalan sejak gagal maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namanya juga terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bank BJB yang mulai mencuat pada Maret 2025.
Pada periode yang sama, muncul pula pengakuan dari seorang perempuan bernama Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Dalam gugatan dijelaskan bahwa puncak perselisihan terjadi pada awal Juni 2025.
Sejak saat itu, kedua pihak tidak lagi tinggal bersama dan tidak menjalani kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya.
Saksi kedua, yang merupakan asisten rumah tangga, mengaku pernah mendengar suara keras dari Ridwan Kamil yang diduga sedang berselisih dengan Atalia. Namun demikian, saksi tersebut tidak pernah melihat pertengkaran secara langsung.
Setelah pisah rumah, Ridwan Kamil disebut tidak pernah lagi mendatangi Atalia. Dalam dokumen gugatan juga disebutkan bahwa saksi mengetahui Ridwan Kamil telah menjatuhkan talak terhadap Atalia.
Sementara itu, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan tertulis yang menyebut bahwa perpisahan tersebut merupakan keputusan bersama yang telah dipertimbangkan secara matang.
Ia menyatakan kesiapan menghadapi fase kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.
Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa keputusan berpisah diambil tanpa konflik terbuka maupun keterlibatan pihak lain.
Ia menyampaikan penghormatan penuh terhadap keputusan Atalia sebagai hak setiap individu untuk mencari ketenangan dan kebahagiaan hidup.
Meski telah resmi berpisah, keduanya sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik dan mengutamakan kepentingan serta masa depan anak.
Terkait pembagian harta bersama, Ridwan Kamil menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara baik sejak jauh hari.
Di akhir keterangannya, Ridwan Kamil memohon doa agar seluruh pihak diberi ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan dalam menjalani kehidupan ke depan.(*)