PROHABA.CO, MEDAN - Polrestabes Medan telah menetapkan seorang pengasuh pondok tahfidz di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Tersangka berinisial AMR (31), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus orang yang dipercaya membimbing para santri di pondok tersebut.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban berinisial N, siswi kelas I SMA.
“Saat ini korbannya yang melapor cuma satu orang,” ujar Dearma pada Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, polisi juga menemukan indikasi bahwa sejumlah santriwati lain mengalami pelecehan serupa.
Namun, mereka tidak membuat laporan resmi dan hanya dijadikan saksi.
Dearma menambahkan, ada enam santriwati yang kini berstatus saksi dan diduga turut menjadi korban.
Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Tragedi Ponpes Wonogiri, Santri MMA Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Orang Tua Ungkap Faktanya
Baca juga: 8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ayah Sambung Diciduk, Korban Mengadu kepada Tetangga
Kasus ini mencuat setelah korban N mengaku kepada orang tuanya usai masa liburan.
Menurut keterangan seorang warga bernama Hendro, korban menolak kembali ke pondok setelah libur, sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga.
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh pengasuh pondok,” ujar Hendro saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (5/1/2026).
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi pondok tahfidz.
Ketegangan pun terjadi di lokasi, terutama setelah sejumlah wali santri lain turut mengungkap bahwa anak mereka juga diduga menjadi korban.
Informasi ini diperkuat melalui percakapan di grup WhatsApp wali santri, di mana beberapa orang tua menyampaikan pengalaman serupa yang dialami anak mereka.
Kasus ini memicu kemarahan warga dan wali santri.
Pada Minggu (4/1/2026) malam, pondok tahfidz di Desa Sei Mencirim akhirnya dirobohkan oleh massa sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh AMR.
Saat ini, polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus.
Penetapan AMR sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam proses hukum, sementara penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada korban lain yang akan melapor secara resmi.
Baca juga: Modus Lakukan Ritual Doa, Dukun Cabul di Mojokerto Cabuli Bocah SD Lebih dari 10 Kali
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dipolisikan, Diduga Lecehkan Santri saat Mandi, Korban Jalani Visum
Baca juga: 8 Manfaat Alpukat yang Bantu Diet Lebih Sehat dan Efektif