TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 kembali menuai sorotan publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 5.729.876 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025.
Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penyangga Jakarta.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menetapkan UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.999.443, Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885, dan Kabupaten Karawang Rp 5.886.853.
Perbedaan tersebut memicu pertanyaan publik mengingat Jakarta dikenal sebagai wilayah dengan biaya hidup tinggi.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa upah minimum Jakarta justru lebih rendah dibandingkan daerah industri di sekitarnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dihitung mengacu pada standar International Labour Organization (ILO).
Perhitungan KHL mencakup empat komponen utama, yakni makanan, perumahan, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan pokok lainnya.
Hasil perhitungan menunjukkan KHL DKI Jakarta berada di kisaran Rp 5,8-5,9 juta per bulan alias lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam ketentuan UMP DKI Jakarta juga disebutkan bahwa upah minimum merupakan batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sejumlah pekerja di Jakarta menyebut gaji setara UMP masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara sederhana.
Namun, biaya tempat tinggal menjadi pengeluaran terbesar dan terus meningkat setiap tahun.
"Kondisi tersebut membuat kami harus mengatur pengeluaran dengan ketat. Karena di Jakarta semua serba mahal sekarang," kata Gunawan, salah seorang pegawai swasta yang bekerja di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Gunawan lantas menilai UMP Jakarta seharusnya memang lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan pemerintah.
"Harusnya lebih tinggi dari yang ditetapkan, biar kami bisa hidup lebih layak juga," ucap dia.
Hasil jajak pendapat melalui media sosial LinkedIn menunjukkan 80 persen responden menilai UMP Jakarta belum sepenuhnya mencerminkan biaya hidup layak.
Sementara 20 persen lainnya menilai upah minimum saat ini masih mencukupi.
Pemerintah menegaskan UMP bukanlah upah ideal, melainkan jaring pengaman minimum.
Meski demikian, perbedaan antara UMP dan kebutuhan hidup layak tetap menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.
Dalam perspektif filsuf Prancis Michel Foucault, wacana dipahami sebagai praktik yang secara sistematis membentuk objek yang dibicarakan.
Analisis wacana Foucault tidak berfokus pada struktur linguistik teks, melainkan pada statement, sejarah kemunculannya.
Dalam kerangka Foucault, pengetahuan tidak pernah netral.
Konsep biaya hidup layak dibentuk melalui institusi negara, statistik, survei kebutuhan hidup, dan kebijakan pengupahan.
Angka tersebut kemudian dilegitimasi sebagai kebenaran resmi. Dalam wacana kebijakan, upah minimum dipresentasikan sebagai hasil perhitungan teknokratis yang objektif.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kami juga menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lima persen di atas KHL," kata Said Iqbal.
Statement seperti "UMK sebagai batas perlindungan minimum" dan "KHL sebagai standar ilmiah" membentuk objek wacana upah layak sebagai kategori administratif. Bukan sebagai pengalaman hidup buruh. Dengan demikian, realitas biaya hidup direduksi menjadi angka yang dapat dikelola secara kebijakan.