Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Tim kuasa hukum tidak diperkenankan melihat Pelda Chrestian Namo yang ditahan di Denpom Kupang.
Hal ini diungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasi. Sehari setelah penahanan klienya, ia bersam rekannya mendatangi Denpom Kupang untuk menjenguk klien mereka.
Alih-alih mendapat akses bertemu langsung, tim kuasa hukum hanya diperkenankan melihat Pelda Chrestian Namo melambaikan tangan dari dalam ruang tahanan.
Rikha Permatasari, menilai proses hukum yang dijalankan di lingkungan Denpom Kupang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan Rikha saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (10/1/2026).
“Kami tidak diberikan kesempatan bertatap muka langsung dengan klien kami. Pelda Chrestian Namo hanya diizinkan melambaikan tangan dari balik ruang tahanan,” ujar Rikha, Sabtu (10/1).
Menurutnya, pembatasan tersebut membuat tim kuasa hukum tidak dapat memastikan kondisi fisik dan psikis kliennya, apakah dalam keadaan baik atau tidak.
“Ini mencederai hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang efektif. Kami sangat prihatin terhadap sistem dan praktik proses hukum yang terjadi,” ungkapnya.
Meski dalam keterbatasan, tim kuasa hukum masih sempat mendengar suara Pelda Chrestian Namo.
Dalam kondisi tertekan, ia justru menyampaikan pesan yang dinilai mencerminkan keteguhan iman dan keyakinan terhadap keadilan.
Baca juga: Denpom IX/1 Kupang Belum Bersuara Terkait Penahanan Pelda Christian Namo
Pelda Chrestian meminta tim kuasa hukum untuk tetap mengawal proses hukum, tetap semangat memperjuangkan kebenaran, serta meyakini bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran pada waktunya.
“Pesan itu menunjukkan keteguhan iman beliau, meskipun berada dalam situasi yang sangat menekan,” ujar Rikha.
Rikha menegaskan, langkah hukum telah dan sedang dilakukan secara simultan dan terukur. Salah satunya dengan melaporkan dugaan penangkapan paksa Pelda Chrestian Namo ke Puspomad dan Komnas HAM RI.
Penangkapan pada 7 Januari 2026 itu diduga dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa surat panggilan resmi sebelumnya.
Tak hanya itu, laporan dan surat resmi juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima TNI, Puspom TNI, hingga Ombudsman RI.
“Pimpinan TNI harus berbenah. Jabatan dan kewenangan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Tindakan intimidatif dan berbau abuse of power terhadap seorang ayah korban adalah pelanggaran serius terhadap rasa keadilan publik,” ujar Rikha.
Tim kuasa hukum juga menduga kuat adanya upaya menghalangi Pelda Chrestian Namo untuk menghadiri sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026.
Menjawab kemungkinan kliennya dilepaskan, Rikha menekankan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menjadi alat penindasan.
“TNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kami akan terus mendampingi Pelda Chrestian Namo secara hukum, konstitusional, dan kemanusiaan sampai keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Pihak Denpom Kupang, lanjut Rikha, beralasan belum mengizinkan pertemuan langsung karena Pelda Chrestian masih dalam proses hukum.
Namun tim kuasa hukum telah secara resmi meminta pertemuan dengan Komandan Denpom Kupang untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
Sayangnya, hingga jam dinas berakhir, Komandan Denpom Kupang tidak berada di tempat. Tidak satu pun pejabat berwenang menemui tim kuasa hukum, meski telah menunggu sejak pukul 12.00 hingga 15.00 WITA.
“Kami datang sebagai kuasa hukum dan sebagai warga negara. Pejabat negara digaji oleh rakyat. Ketika rakyat meminta penjelasan terkait penahanan seorang manusia, apalagi seorang ayah korban, seharusnya ada pejabat yang hadir dan bertanggung jawab,” ungkap Rikha.
Ia menegaskan, situasi ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Jika hak-hak kemanusiaan dilanggar oleh penguasa, yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri,” ujarnya. (iar)