Sosok Yansori, Anggota DPRD Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Ogan Ilir Sumsel: Serobot Tanah Negara
January 10, 2026 03:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Yansori, anggota DPRD Ogan Hilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyeret namanya ke pusaran hukum.

Yansori diduga terlibat dalam praktik penyerobotan tanah negara dengan memanfaatkan pengaruh serta jabatannya untuk menguasai lahan secara ilegal.

Kasus ini tak hanya mengguncang dunia politik lokal, tetapi juga memicu kemarahan publik karena menyangkut aset negara yang seharusnya dilindungi.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Terancam Penjara, 3 Barang Bukti Kuat Diterima Polisi: Ada Flashdisk Bukti Kunci


Yansori anggota DPRD Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah rugikan negara Rp 10,5 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menguak duduk perkara kasus yang menjerat Yansori tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan, tersangka pernah menjabat Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode.

Yakni periode 2008-2016 dan periode 2016-2022.

"Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir," terang Musa kepada wartawan di Indralaya, Rabu (7/1/2026) malam.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

"Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar," ungkap Musa.

Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

MAFIA TANAH - Tersangka dugaan mafia tanah, Yansori digiring ke mobil tahanan, Rabu (7/1/2026) petang. Anggota DPRD Ogan Ilir itu selanjutnya ditahan di Lapas. ((Ist))

Bersama sejumlah saksi mata, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.

"Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara," jelas Musa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

"Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," jelas Musa.

Profil Yansori

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com dari situs Lezen.id, Yansori merupakan kader dari partai Gerindra.

Adapun dari informsasi tersebut Yansori berusia 61 tahun yang lahir di Lorok Ogan Ilir.

Status sudah menikah dengan jenjang pendidikan terakhir yakni SMA.

Yansori merupakan lulusan SMA Muhammadiyah 7 Palembang tahun 1986.

Dirinya tercatat dua kali menjabat sebagai kepala desa pertama desa Lorok periode 1998-2008.

Lalu desa pulau Kabal menjabat kepala desa periode 2008-2022.

Tercatat Yansori juga pernah tergabung dalam organisasi Forum Kades sebagai anggota di tahun 2008 hingga 2021.

Dirinya baru terjun ke dunia politik setelah bergabung menjadi kader Gerindra di tahun 2021.

Sementara itu untuk penghargaan pernah didapat, Yansori pernah memperoleh penghargaan dari Yonkav 5 tahun 2021 dan 2022.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.