TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa partainya menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
"Jadi sikap PDI Perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung," kata Ganjar pada sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Sabtu (10/1/2026).
Ganjar mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjalani mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada era Orde Baru. Namun, sistem tersebut berubah setelah reformasi seiring dengan tuntutan masyarakat.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Kebebasan Berpendapat hingga Pilkada Via DPRD akan Dibahas di Rakernas PDIP
"Lalu dengan adanya reformasi, kemudian masyarakat mengendaki itu secara langsung. Kemudian dibuatlah Undang-Undang. Pada saat Undang-Undang dibuat, saat itu dipilih DPRD," ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa dalam perjalanan sejarahnya, sempat ada upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan.
Ganjar mengungkit langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi membatalkan pilkada melalui DPRD.
"Era Pak SBY kemudian membuat Perppu. Dan kemudian diberlakukan Undang-Undang, langsung. Nah, pada saat itu ujian-ujian, judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga sudah mengatur bahwa ini rezim pemilu, maka langsung," tegasnya.
Sejauh ini total ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sedangkan, PKS mengaku masih mengkaji.
Pengamat Politik Arifki Chaniago menilai wacana penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD hanya dapat dibenarkan jika didahului reformasi serius terhadap kepemimpinan partai politik dan peningkatan kualitas anggota legislatif.
"Tanpa reformasi tersebut maka mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperkuat konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir atau yang disebut sebagai hilirisasi politik," kata Arifki dalam pesan yang diterima, Jumat (9/1/2026).
Direktur Aljabar Strategic Aljabar Politic itu menilai bahwa perubahan sistem Pilkada tidak dapat semata-mata dibingkai sebagai upaya efisiensi anggaran.
Baca juga: Tegaskan Tolak Pilkada lewat DPRD, Partai Buruh dan KSPI: Mau Kembalikan Orde Baru?
Menurutnya kunci utama keberhasilan Pilkada melalui DPRD terletak pada kualitas aktor politik yang menjalankannya, terutama kepemimpinan partai dan legislator di daerah.
“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka reformasi kepemimpinan partai, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus menjadi prioritas. Kepemimpinan partai idealnya dibatasi tidak lebih dari dua periode agar kualitas kader dan legislator bisa terjaga," kata dia.
"Tanpa itu, Pilkada via DPRD berisiko berubah menjadi hilirisasi politik, di mana kekuasaan elite mengalir mulus dari hulu ke hilir," katanya.
Konsentrasi Kekuasaan
Arifki Chaniago menjelaskan ketika partai politik dan DPRD menjadi penentu utama dalam proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah, konsentrasi kekuasaan cenderung menguat pada lingkaran elite yang sama.
Situasi ini akan semakin problematik jika kepemimpinan partai bersifat tertutup dan kaderisasi politik berjalan stagnan.
Baca juga: Politikus PKS Nilai Pilkada Via DPRD Kurang Aspiratif: Money Politic Terjadi di Tingkat Elite
“Masalah utamanya bukan hanya pada sistem pemilihan, tetapi pada siapa yang mengendalikan sistem tersebut. Jika kepemimpinan partai tidak demokratis dan legislator tidak memiliki kapasitas serta integritas yang memadai, Pilkada melalui DPRD justru akan mempersempit ruang kompetisi politik,” kata dia.
Arifki menambahkan dalam skema tersebut, partisipasi publik berpotensi bergeser dari faktor penentu menjadi sekadar legitimasi formal.
"Kepala daerah yang terpilih pun lebih rentan mengutamakan loyalitas kepada elite partai dan DPRD dibandingkan akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.
Arifki menilai reformasi politik harus dimulai dari internal partai, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode serta penguatan mekanisme kaderisasi.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan etika legislator menjadi syarat mutlak agar DPRD mampu menjalankan fungsi representasi secara substantif.
“Apalagi jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, anggota legislatif memiliki keterwakilan ganda. Pertama, mewakili masyarakat dalam fungsi legislasi. Kedua, mewakili masyarakat dalam memilih eksekutif. Ini menuntut kualitas dan integritas yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
"Tanpa reformasi kepemimpinan partai dan legislator, Pilkada melalui DPRD bukan solusi bagi penguatan demokrasi lokal, melainkan jalan pintas menuju konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir," tandasnya.