TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Polemik antara warga dan Jimbaran Hijau menarik perhatian masyarakat Bali.
Ketegangan pun sempat terjadi saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu 7 Januari 2026 lalu.
Pihak Jimbaran Hijau menolak menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura.
Di sisi lain, Pansus TRAP secara tegas masih meminta PT Jimbaran Hijau (JH) berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran untuk menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci.
Baca juga: RDP Pansus TRAP Bali Tak Ada Kesepakatan, Jimbaran Hijau Sebut Tetap Eksekusi Pura
Dari 6 Pura tersebut, salah satu yang menjadi perhatian serius adalah 'Pura Batu Nunggul'.
Pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar PT.JH, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah.
Ironisnya, kondisi ini berlangsung di Pulau Bali, destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, salah satu pemangku di Pura Batu Nunggul yakni, Jero Mangku Bulat mengatakan diperlakukan asing di tanah sendiri.
“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” kata Mangku Bulat.
Salah satu warga Jimbaran yakni Tekat juga mengeluhkan setiap bersembahyang ke Pura di kawasan Jimbaran Hijau harus menyertakan izin.
“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam," ungkap Tekat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya.
Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?,” kata Supartha.
Lebih lanjutnya, Supartha menegaskan tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah.
Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika ini masuk wilayah pidana.
Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.
Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar
Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.
"Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU pokok agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 beribadah dijamin konstitusi,” pungkasnya.
Desakan Pansus TRAP DPRD Bali, agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga.
Pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah merupakan bentuk intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan.
Semua tindakan itu jika terbukti memenuhi unsur pidana dengan potensi pasal berlapis di antaranya:
Pidana Umun KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Juga termasuk pelanggaran HAM yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya dan Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.
Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.
RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam.
Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.
DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.
RDP Pansus TRAP Bali Tak Ada Kesepakatan, Jimbaran Hijau Sebut Tetap Eksekusi Pura
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT Jimbaran Hijau di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu 7 Januari 2026.
RDP tersebut digelar sekaligus meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.
Setelah RDP berlangsung, situasi sempat beberapa kali memanas.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan RDP digelar untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Supartha mengatakan, Pansus TRAP akan mengeluarkan rekomendasi yang lahir dari seluruh permasalahan yang telah didalami.
Tim Pansus dan OPD terkait kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan rapat kerja tertutup.
Rapat diadakan setelah mendapatkan data yang terukur dan maksimal dari BPN.
Selain itu juga disorot sungai-sungai yang ada di kawasan Jimbaran Hijau.
Juga pura di wilayah itu apakah boleh dibuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tidak?
Kemudian luas dari SK HGB terdapat perbedaan pandangan, dari Jimbaran Hijau menyebut 186 hektare, dari masyarakat 280 hektare.
“Dari perbedaan tadi kita sudah sepakat nanti BPN akan membantu melakukan pengukuran ulang tanpa memungut biaya, kita dibantu oleh BPN. Itu semua maksudnya untuk meng-clear-kan masalah yang ada baik masalah SHGB masalah tempat ibadah, izin, tata ruang, masalah kemudian harkat masyarakat lainnya kita selesaikan secara tuntas,” kata dia.
Ketika pihak Jimbaran Hijau diminta untuk menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura ditolak.
Hal itu, membuat Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana yang juga hadir pada rapat tersebut geram dan mengusir pihak Jimbaran Hijau.
Luwir mengatakan pengusiran tersebut dilakukan karena merasa terpanggil. Menurutnya masalah ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun.
“Jadi yang mewakili PT Jimbaran Hijau itu semestinya dia itu kalau sudah diutus mewakili pihak owner atau pemilik usaha itu sebenarnya sudah berani mengambil keputusan. Kalau tidak berani mengambil keputusan mengapa dia harus hadir di tengah-tengah ini. Khan gitu, itu dasar kita lebih baik mereka keluar karena tidak bisa mengambil Keputusan,” tegas Luwir.
Menanggapi pengusiran tersebut, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyebutkan sebetulnya sudah ingin meninggalkan ruang rapat sedari awal RDP berlangsung.
“Rapat tadi kita disuruh meninggalkan, ya kalau terus terang sebenarnya kami sudah pengen pergi dari awal sidang, karena konteksnya sudah tidak sesuai dengan undangan. Jadi, undangan hari ini (kemarin) sebenarnya adalah klarifikasi mengenai indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Ya, karena memang suratnya seperti itu, dari Pansus TRAP,” jelas Ignatius.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pansus TRAP sudah keluar konteks. Ia mengakui bahwa Pansus TRAP khusus untuk menangani perizinan namun dalam perjalanan RDP terkesan merembet ke mana-mana.
“Merembetnya ke mana-mana, dibawa ke mana-mana. Tetapi, kami dari PT Jimbaran Hijau memang sudah mempersiapkan klarifikasi penjelasan. Pasti secara khusus mengenai perizinan, tata ruang, pembangunan kami, penguasaan lahan kami. Dari awal penguasaan lahan sampai perizinan dan sampai pembangunan yang sudah kita lakukan sekarang. Jadi, prinsipnya untuk yang lain-lain memang kami tidak tanggapin karena memang itu tidak ada dalam sidang,” katanya.
Pengusiran dirinya menurutnya wajar dilakukan sebab sebagai orang yang diundang jika yang mengundang sudah tidak ingin lagi mendengarkan maka tak masalah jika harus diusir.
“Hal yang biasa buat saya. Yang jelas intinya dari agenda sidang ini kami menghormati undangan mereka untuk mengklarifikasi dan sudah kami klarifikasi dari penguasaan lahan kami, kemudian dari izin-izin kami, dari semua kegiatan yang kami lakukan mengenai pura di dalam kawasan kami, pura ini aksesnya gimana, orang sembahyang terganggu nggak, atau ada larangan, atau ada apa?” bebernya.
Ia juga mengaku telah mengklarifikasi bahwa tidak pernah melarang untuk bersembahyang di pura.
Bahkan kata Ignatius ia mengaku telah melestarikan pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau.
Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya adalah di objek sengketa, SHGB tersebut, di mana dulu tidak ada pura di sana.
Lalu Pak Bulat dulunya juga tidak tinggal di sana, jadi di sana ada masyarakat yang melakukan kegiatan, membangun dari kecil ke besar mulai dari tempat tinggal lalu membangun pura.
“Makanya benar dulu dia pernah bikin tulisan Pura Balangtama, terus ganti lagi Pura Batu Nunggul. Jadi dalam hal ini sebenarnya di sana murni pura sengketa lahan, ada ilegal okupansi. Jadi orang penyerobotan dia menempati lahan tanpa hak ada di lokasi kita, dengan Pak Wayan Bulat. Itu sebenarnya dari saya masuk tahun 2012, itu yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan di situ,” sambungnya.
Tak membiarkan hal tersebut, ia mengaku sudah pernah mediasi dengan masyarakat di jauh-jauh hari.
Di mana hampir 13 tahun, bolak-balik ke desa, bahkan pada saat itu bendesa lama menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah hukum.
Karena memang tidak menemui titik temu, bermula saat Pak Bulat merasa bahwa dia datang ke kawasan Jimbaran Hijau pada tahun 2005.
“Dia (Pak Bulat) itu dulu khan polisi merantau ke mana-mana, 2005 datang, dia mimpi harus buat pura di sana. Itu semua orang desa juga tahu, bahwa dia bermimpi di sana, kalau tidak di sana akan sakit atau kenapa-kenapa. Tapi masalahnya, dia melakukan kegiatan, melakukan sesuatu di atas tanah SHGB-nya PT. Itu sudah terjadi polemik dari dulu,” terangnya.
Berkenaan dengan itu, statusnya sampai sekarang akhirnya PT. Jimbaran Hijau berperkara, dan itu pun sampai sekarang, status terakhir sudah inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi PT. Jimbaran Hijau dimenangkan.
Warga sempat kasasi dan sudah ditolak, dan sekarang sudah ada putusan inkrahnya untuk dapat dilakukan eksekusi pura.
“Dalam waktu dekat, kita pasti akan melakukan (eksekusi) itu. Nah tentunya ini kembali lagi, di dalam situ apapun kondisinya, realita sekarang di situ ada Pura Batu Nunggul, yang dia buat Namanya,” kata dia.
RDP kemarin dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.
Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Rapat juga menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Puluhan warga Desa Adat Jimbaran turut hadir mengikuti RDP. (sar)