Pekerja Perusahaan di Dumai Bersyukur Gajinya Sesuai UMK 2026
January 11, 2026 07:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Wali Kota Dumai, Paisal secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 827 Tahun 2025 mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2026. 

Melalui edaran ini, UMK Dumai disahkan sebesar Rp4.431.174,69, yang sekaligus mengukuhkan posisi Dumai sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Provinsi Riau.

Berkah UMK tertinggi di Riau, mulai dirasakan oleh pekerja perusahaan di Kota Dumai, seperti yang diungkapkan, Yanto yang bekerja di Perusahaan KLK.

Yanto mengaku bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah menggajinya dengan layak bahkan bisa melebihi UMK 2026 di Kota Dumai.

"Alhamdulillah bang udah digaji layak bahkan sudah lebih dari UMK Dumai 2026, dan tentunya ini membuat saya semakin betah bekerja di perusahaan ini," katanya, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Pencuri Belasan Chromebook di SDN 024 Ditangkap Polsek Dumai Timur, Pelakunya Mahasiswa

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai, Tak Ada Bekas Rem, Speedometer Berhenti di 120 Km/Jam

Yanto mengaku bahwa diperusahaan nya setiap tahun tetap ada kenaikan gaji, tentunya ini juga mengacu pada aturan perusahaan yang berlaku.

Berbeda dengan Yanto, Kiki karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Dumai mengaku bahwa untuk gajinya masih belum UMK Dumai 2026.

"Belum bang belum UMK, tapi Alhamdulillah sudah cukup, meskipun belum UMK Dumai 2026," sebutnya

Meski belum UMK 2026 Dumai, Kiki mengaku bersyukur bisa bekerja di perusahaan tempatnya bekerja saat ini, karena mencari pekerjaan saat ini susah

"Cari kerja sekarang susah bang, walaupun belum UMK tapi dah Alhamdulillah lah, yang penting gaji lancar setiap bulan," ucapnya

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muhammad Zakir mengungkapkan Surat Edaran UMK Dumai 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD yang beroperasi di wilayah Kota Dumai. 

Ketentuan ini wajib menjadi acuan pengupahan terhitung mulai 1 Januari 2026.

Ia menambahkan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1164/XII/2025 yang dirilis pada 23 Desember 2025 lalu. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka UMK 2026 ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,58 persen.

M Zakir menjelaskan bahwa kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, laju inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kota Dumai yang terus membaik.

"Pemerintah Kota Dumai berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Angka Rp4,4 juta ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para buruh dalam memajukan ekonomi Dumai. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi regulasi ini dengan penuh tanggung jawab," Katanya, Minggu (11/1/2026)

Dalam Surat Edaran tersebut, Tambahnya ditegaskan beberapa poin krusial bagi perusahaan seperti masa Kerja  Nominal Rp 4.431.174,69 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Struktur dan Skala Upah, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan sistem pengupahan sesuai Struktur dan Skala Upah masing-masing perusahaan," imbuhnya

Selanjutnya, Perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah diminta segera menyampaikan laporannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai melalui Bidang Hubungan Industrial atau melalui email:syaker_disnakertransdumai@yahoo.com.

Zakir berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya akan berdampak pada perputaran ekonomi lokal.

"Semoga hal ini mendorong produktivitas kerja yang lebih baik di sektor industri. Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai harapan," pungkasnya. 

Ini UMK Dumai selama lima tahun terakhir :

  • - 2022: Rp3.414.160,86
  • - 2023: Rp3.723.278,98
  • - 2024: Rp3.867.295,41
  • - 2025: Rp4.118.669,61
  • - 2026: Rp4.431.174,69 

( Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.