5 Fakta Hutan Kota Tangap Berau yang Viral, Ada Pemandangan Kolam Tambang, Penjelasan DLHK
January 11, 2026 08:08 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Keberadaan Hutan Kota Tangap Berau kembali menjadi viral setelah diunggah artis dan aktivis Melanie Subono.

Unggahan Melanie Subono ini memperlihatkan kondisi Hutan Kota Tangap Berau yang memprihatinkan karena di dalamnya justru ada kolam bekas tambang batu bara. 

Dari awal video yang diunggah Melanie Subono, terlihat di pintu masuk yang bertuliskan kawasan Hutan Kota Tangap Berau, kondisinya sudah tidak terawat.

Bahkan terlihat ada seperti sisa gerobak jualan yang dibiarkan teronggok begitu saja di depan kawasan Huta Kota Tangap Berau yang berada di jalan poros Labanan.

Baca juga: Datangi Hutan Kota Tangap Berau yang Viral, Melanie Subono: Keren Ya

Secara administrasi, kawasan Hutan Kota Tangap Berau ini masuk Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. 

Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Kota Tangap Berau ini pun diakui Mustakim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Menurut Mustakim, perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat. 

Fakta Hutan Kota Tangap Berau

1. Perusahaan tambang punya izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim menyebut perusahaan yang membuka tambang di kawasan Hutan Kota Tangap ini sudah mendapatkan izin.  

“Ya kalau mereka ada izin IUP-nya ya artinya penambangan itu legal. Yang memberi izin kan bukan dari pemerintahan daerah, dari pusat semua,” kata Mustakim kepada TribunKaltim.co, Minggu (11/1/2026). 

Bahkan perusahaan tersebut telah berjanji akan melakukan reklamasi.

Hal itu juga sudah ditegaskan pada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sejak tahun 2022 silam, saat orang nomor satu di Berau tersebut mengunjungi langsung wilayah Hutan Kota Tangap.

Meskipun hingga saat ini belum terlihat ada reklamasi. 

2. Ganti lahan hutan kota

Selanjutnya, Mustakim menyebut perusahaan menawarkan untuk mengganti lahan hutan kota seluas 300 hektare tersebut. 

Bargainingnya dengan Pemerintahan mengganti lahan Hutan Kota. Janjinya ada dua, mengganti lahan hutan kota dan bumi perkemahan,” tegasnya.

Saat ini, bukit perkemahan Mayang Mangurai telah diganti tempat, menjadi Mayang Mangurai 2 yang lokasinya juga melewati salah satu jalan wilayah perusahaan tersebut. 

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Berau, Bumi Perkemahan Mayang Mangurai II berada di konsesi PT Bara Jaya Utama (BJU) seluas 15 hektar.

Bumi perkemahan Mayang Mangurai II ini menggantikan Bumi Mayang Mangurai pertama yang luasnya 10 hektare.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas telah meresmikan Bumi Perkemahan Mayang Mangurai II, Kamis (12/12/2024) lalu.

3. Bukan aset daerah

Mustakim mengatakan Hutan Kota Tangap bukanlah aset daerah.

Lantaran Hutan Kota Tangap tidak diasetkan oleh pemerintah daerah. “Memang bukan bagian dari pemda, belum masuk dalam pencatatan aset,” katanya.

4. Ditetapkan jadi Hutan Kota sejak tahun 2008

Kawasan hutan ini ditetapkan sebagai Hutan Kota Tangap melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 183 Tahun 2008 yang ditandatangani di Tanjung Redeb, 15 April 2008 oleh Bupati Berau, Makmur HAPK.

Isi SK Bupati Nomor 183 Tahun 2008 tersebut menyebutkan Membangun Kawasan Hutan Tangap seluas 685 Ha (Enam
Ratus Delapan Puluh Lima) Hektare yang terletak di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai Hutan Kota Berau.

5. Video Melanie Subono 

Di awal video, Melanie Subono tampak berdiri di depan gapura besar berwarna hijau bertuliskan 'SELAMAT DATANG DI HUTAN KOTA TANGAP KABUPATEN BERAU'.

"Kan gue bilang mau belajar tentang hutan, mau ke Sumatera, (sekarang) gue nyampe ke Kalimantan. Begitu sampai langsung dapat papan hutan kota," ujar perempuan 49 tahun ini.

Penampilan Melanie nampak santai dengan mengenakan kaos oblong coklat, dilengkapi dengan topi rimba yang menutupi kepalanya.

Melani berjalan santai menuju area galian tambang, melewati sebuah gerobak merah yang terlihat terbengkalai dan sebuah bangunan kayu.

Jalan menuju hutan kota nampak rimbun oleh tanaman belukar maupun pohon dengan tinggi menjulang.

Berjalan beberapa saat, Melanie Subono memamerkan kondisi hutan kota yang viral di medsos tersebut.

"Selamat datang di hutan kota. Keren ya hutan kota-nya teman-teman. Very nice," kata Melanie.

Melanie memperlihatkan kontras yang tajam antara wajah hijau Hutan Kota Tangap di bagian depan dengan kondisi lahan yang gundul dan berlubang di bagian dalam.

Video yang diunggahnya di akun Instagram @melaniesubono itu sudah ditonton lebih dari 63,3 ribu kali dan ratusan komentar.

Banyak warganet yang merasa sedih dengan kondisi tersebut.

Tak sedikit warganet yang bertanya ke mana perginya habitat penghuni hutan itu.

"Bagaimana nasib penghuni hutan kota itu? Ke mana mereka mengungsi," tulis salah seorang warganet.

Tentang Hutan Kota

Dikutip TribunKaltim.co  dari kompas.com, Fabio Salbitano dan kawan-kawan dalam buku Guideline on Urban and Peri-Urban Forestry (2016), menyebutkan definisi hutan kota adalah sebagai jaringan atau sistem yang terdiri dari semua hutan, kelompok pohon, dan pohon individu yang terletak di derah perkotaan dan pinggiran kota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohonpohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Fungsi hutan kota adalah:
a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, 
b. meresapkan air, 
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan
d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. 

Baca juga: Hutan Kota Tangap Berau Ditambang, DLHK Berau Akui Perusahaan Janjikan Lahan Hutan Kota Baru 

(TribunKaltim.co/Heriani/Renata Andini Pangesti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.