SURYAMALANG.COM, MALANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan pihaknya belum bisa melaksanakan kebijakan sanksi sosial bagi terpidana yang dihukum di bawah lima tahun karena hingga kini belum ada regulasi teknis yang jelas.
Heru mengatakan, Satpol PP belum pernah diajak berkoordinasi secara resmi terkait penerapan sanksi sosial tersebut.
Sosialisasi yang diterima pun masih bersifat sepotong-sepotong dan belum disertai dengan petunjuk teknis.
“Kami ini pelaksana. Kalau mau jalan, harus ada surat resmi, SOP-nya seperti apa. Sampai sekarang itu belum ada,” tegas Heru, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, secara prinsip sanksi sosial memungkinkan diterapkan, terutama untuk perkara tertentu.
Namun, penerapannya harus jelas apakah menggantikan hukuman kurungan atau hanya berlaku untuk jenis pelanggaran tertentu.
Baca juga: Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Terkait kebijakan sanksi sosial yang belakangan ramai dibahas, Heru menyebut pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau soal hukuman sosial, kami nunggu surat dari kementerian terkait. Harus ada penyesuaian dengan undang-undang dan aturan turunannya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, namun itu berlaku untuk pidana umum, bukan Tipiring.
“MoU itu untuk pidana umum. Misalnya perkara kriminalitas, diputus pidana kurungan, lalu diganti dengan hukuman sosial. Itu pidana umum. Kalau Tipiring, itu bukan pidana umum,” jelasnya.
Heru menegaskan, Satpol PP siap melaksanakan kebijakan apa pun sepanjang sudah ada dasar hukum dan SOP yang jelas.
“Kami ini pelaksana. Kalau aturannya sudah ada, SOP jelas, kami siap melaksanakan,” pungkasnya.
Baca juga: Penerapan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Baru Akan Diterapkan Bulan Januari 2026
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut penerapan hukuman sosial untuk tindak pidana ringan sebenarnya sudah berlaku untuk tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kalau untuk tindak pidana ringan (Tipiring), itu sebenarnya ada dua pilihan: denda dan kurungan. Selama ini, yang kurungan itu bisa saja diganti dengan hukuman sosial. Tapi yang denda tetap denda,” jelasnya.
Selama ini, Satpol PP paling banyak menangani pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme sidang Tipiring.
Jenis pelanggaran yang paling sering ditangani adalah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum), seperti pedagang kaki lima (PKL), reklame, minuman beralkohol (minol), hingga pelanggaran pemondokan.
“Pemondokan itu misalnya dalam satu gedung harus sejenis, laki-laki semua atau perempuan semua. Kalau dicampur, itu melanggar,” katanya.
Menurut Heru, dalam praktik sidang Tipiring selama ini, hampir tidak pernah ada pelanggar yang dijatuhi hukuman kurungan. Mayoritas memilih membayar denda.
“Di sidang Tipiring itu tidak pernah pelanggar dikenakan kurungan. Rata-rata mereka memilih denda dan selesai,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang Siap Terlibat dalam Program Kerja Sosial bagi Narapidana
Pemkot Malang mencatat, pada tahun 2025, jumlah pelanggar yang disidangkan melalui mekanisme Tipiring angkanya di atas 200 orang.
Dalam satu kali sidang, jumlah pelanggar bisa mencapai minimal 25 orang, bahkan pernah menembus 80 orang dalam satu bulan tertentu.
“Kalau rata-rata 25 sampai 30 orang per sidang, dikali 11 bulan, karena ada satu bulan biasanya tidak sidang, itu jumlahnya cukup banyak,” ungkapnya.