TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara menanggapi polemik yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono.
Mahfud secara rinci mengurai alasan hukum mengapa Pandji tidak bisa dijerat dengan pasal pidana atas materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea.
Menurut Mahfud, materi tersebut masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi dan kritik sosial.
Ia pun meminta Pandji agar tetap tenang menghadapi berbagai kontra, cibiran, hingga ancaman pelaporan yang muncul belakangan.
Acara stand up comedy Mens Rea memang tengah menjadi sorotan luas publik sejak ditayangkan di platform Netflix.
Bahkan, Mens Rea sempat menempati posisi teratas sebagai tayangan paling banyak ditonton.
Popularitas tersebut membuat materi yang dibawakan Pandji semakin ramai dibahas di ruang publik.
Respons masyarakat pun terbelah antara pihak yang mendukung dan pihak yang mengecam.
Tak sedikit pula pihak yang melaporkan Pandji ke kepolisian atau melontarkan ancaman hukum.
Menanggapi kegaduhan itu, Mahfud MD memberikan pandangan hukum yang lugas dan tegas.
Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud menilai Pandji sejatinya tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Pandji Dilaporkan Soal Materi Mens Rea, Indro Warkop Miris Banyak yang Tak Tahu Arti Komedi: Aneh
Ia mencontohkan salah satu materi Pandji yang menyinggung persona Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dalam materinya, Pandji menyebut Gibran terlihat seperti orang yang sedang mengantuk.
"Ada yang milih berdasarkan tampang. Ganjar ganteng ya, Anies manis ya, Prabowo gemoy ya. Atau wakil presidennya. Gibran, ngantuk ya," ujar Pandji yang disambut tawa penonton.
Tak hanya itu, Pandji juga menirukan mimik wajah Gibran yang menurutnya tampak mengantuk.
"Salah nada, salah nada maaf, Gibran ngantuk ya? kayak orang ngantuk kan ya dia, menurut keyakinan saya," pungkas Pandji.
Menanggapi materi tersebut, Mahfud menilai bahwa penyebutan “ngantuk” tidak serta-merta masuk kategori penghinaan.
"Orang bilang orang mengantuk, masa menghina? enggak apa-apa, orang mengantuk," kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa ada alasan yuridis kuat mengapa Pandji tidak bisa dipidana.
Ia menegaskan Pandji tidak terikat dengan aturan pidana baru terkait pasal penghinaan.
Pasalnya, materi Mens Rea disampaikan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku.
"Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari). Dia mengatakan bulan Desember," ujar Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud meyakini laporan pidana terhadap Pandji tidak akan berujung hukuman.
"Tidak akan dihukum mas Pandji. Nanti saya yang bela," ucap Mahfud dengan nada meyakinkan.
Lebih jauh, Mahfud juga memberikan saran kepada publik yang merasa keberatan dengan ketentuan KUHP baru.
Ia menyarankan agar ketidaksetujuan tersebut ditempuh melalui jalur konstitusional.
"Memang ke depannya itu, maka saya setuju dibawa ke Judisial Review, loh MK Anda dulu mengatakan begini, kok sekarang begini.
Tolong dong cari titik temu agar demokrasi dan ketatanegaraan berjalan secara konstitusional. Ini kan artinya membatasi hak asasi sesuai dengan undang-undang," ungkap Mahfud MD.
Menurutnya, mekanisme hukum sudah tersedia untuk menguji undang-undang.
"Tidak usah nunggu undang-undang disetujui semua orang. Kalau enggak setuju, ya diuji lagi di MK, kan ada proses yang disediakan," sambungnya.
Baca juga: Respons Pandji Usai Dituding Tak Berani Roasting Anies Baswedan: Saya Paling Banyak Mengkritik Dia
Bak ingin membuktikan pernyataan Mahfud MD, baru-baru ini seseorang dari aliansi agama melaporkan Pandji Pragiwaksono terkait dengan materinya di Mens Rea.
Pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid, koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026.
Alasan pelaporan tersebut adalah karena Rizki tak terima dengan pernyataan Pandji yang menyinggung praktik politik balas budi.
Rizki melaporkan Pandji dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
"Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang," kata Rizki.
Mengetahui Pandji dilaporkan oleh aliansi pemuda, Gibran Rakabuming mengurai respon tak terduga.
Menurut Gibran, materi stand up comedy Pandji tak usah dibawa ke ranah hukum.
"Enggak usah lapor-lapor lah," ungkap Gibran dalam tayangan Kompas TV.
Heran dengan pihak yang melaporkan Pandji, Gibran menyebut materi Pandji di Mens Rea adalah kritikan yang wajar.
"Kritik evaluasi itu biasa," pungkas Gibran.
Sementara itu, Gibran juga tampak santai menanggapi aksi viral Pandji yang menyebutnya seperti orang mengantuk.
Alih-alih tersinggung, Gibran justru bereaksi santai soal jokes 'ngantuk' dari Pandji kepadanya itu.
Hal itu terlihat dari aksi Gibran yang menggunakan lagu Pandji Pragiwaksono untuk kontennya di media sosial.
Gibran seolah ingin menunjukkan bahwa ia tidak ada masalah dengan Pandji.
(TribunNewsmaker.com/ TribunnewsBogor)