Pegawai Pajak di Jakut Kena OTT KPK Kasus Suap, Menkeu Purbaya Bereaksi: Ketahuan Bersalah Ya Sudah
January 12, 2026 05:43 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait penangkapan sejumlah pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang melibatkan aparat Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Purbaya, OTT yang dilakukan KPK itu dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai pajak.

Ia menilai peristiwa tersebut bisa berfungsi sebagai shock therapy agar aparatur negara lebih berhati-hati dan menjunjung integritas.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kita ikuti aja prosedurnya seperti apa, menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus, shock therapy untuk pegawai pajak," katanya saat ditemui di Aceh, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari Kompas TV.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak yang terjaring OTT.

Pendampingan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mencampuri atau mengintervensi proses penegakan hukum.

Hal itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Diprotes soal Pajak, Menkeu Purbaya Gertak Pengusaha Batu Bara: Saya Tutup Semua, Malah Selesai

KELAKAR MENKEU PURBAYA - Menkeu Purbaya sentil Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo setelah KSAD Maruli Simanjuntak curhat tentara yang tangani pemulihan pascabencana di Sumatera cuma diberi makan.
KELAKAR MENKEU PURBAYA - Menkeu Purbaya sentil Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo setelah KSAD Maruli Simanjuntak curhat tentara yang tangani pemulihan pascabencana di Sumatera cuma diberi makan. (YouTube Tribunnews)

"Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan," ucapnya.

Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi akalu nanti ketahuan bersalah ya sudah," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta pada Jumat malam (9/1/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

Selain menangkap para pegawai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp793 juta, uang tunai dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

"Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Menkeu Purbaya Syok Tahu KSAD Bangun Jembatan di Sumatera Pakai Utang, Anggaran Terbatas: Jaminan?

KASUS SUAP PEGAWA PAJAK- Konferensi pers penetapan lima orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026). KPP Madya Jakut awalnya meminta uang suap Rp 8 miliar sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
KASUS SUAP PEGAWA PAJAK- Konferensi pers penetapan lima orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026). KPP Madya Jakut awalnya meminta uang suap Rp 8 miliar sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). (KOMPAS.com)

5 Tersangka Ditetapkan

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka.

Penetapan tersangka ini menyusul setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari. 

Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori. 

Kategori pertama dari pegawai pajak :

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak 
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Modus Diskon Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee-nya Rp 4 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Asep menjelaskan, mulanya tim pemeriksa KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan laporan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023. Tim tersebut kemudian menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar.

Namun, PT Wanatiara Persada memiliki perhitungan berbeda.

Mereka kemudian mengajukan sanggahan hingga beberapa kali.

Di tengah proses sanggah itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada menawarkan tanggungan itu diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar dengan fee atau suap Rp 8 miliar.

“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” ucap Asep.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.

Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025.

Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). 

PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar. Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada. 

“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.

“Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS,” lanjutnya.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.