UTD PMI Sulut Hentikan Layanan Darah Sementara Akibat Kendala Perizinan Petugas: Keputusan Sulit
January 12, 2026 06:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Layanan permintaan darah bagi pasien di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Sulawesi Utara mengalami penghentian sementara sejak 7 Januari 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya kendala administratif terkait legalitas praktik para petugas teknis.

Kepala UTD PMI Sulawesi Utara, dr. Lucky Waworuntu SpKK MKes, mengungkapkan bahwa seluruh petugas teknis saat ini belum mengantongi Surat Izin Praktek (SIP) sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang kesehatan yang berlaku.

"Keputusan ini sulit tapi untui keamanan pasien, petugas dan institusi Unit Pengolahan Darah. Sesuai dengan UU Kesehatan ada pidana lima tahun dan denda 100 juta utk petugas dan institusi bisa dibekukan surat isin operasionalnya jika tidak ada SIP," ujar dr. Lucky saat memberikan keterangan pada Minggu (11/1/2026).

Ia menekankan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menghindari risiko hukum, baik bagi personel di lapangan maupun bagi institusi secara keseluruhan.

"Saya juga sebagai kepala UPD bisa dipidana dgn tuntutan yang sama, bila memperkerjakan petugas yg tidak memiliki SIP," tambahnya.

Upaya Pemulihan Layanan Pihak manajemen UTD PMI Sulut kini tengah bergerak untuk mengurus perizinan tersebut. 

Dr. Lucky berharap sebagian petugas bisa segera mendapatkan SIP dalam waktu dekat agar operasional dapat segera pulih.

"SIP untuk lima petugas semoga bisa selesai Senin besok (12 Januari) sehingga bisa beroperasi kembali," ungkapnya optimis.

Pengalihan Layanan Darah Masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan stok darah selama masa penghentian sementara ini.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sulut dan Kementerian Kesehatan, layanan darah untuk pasien telah dialihkan ke beberapa fasilitas kesehatan terdekat.

Di wilayah Manado, masyarakat dapat mengakses pelayanan di UTD RSUP Kandou dan UTD RS Wolter Mongisidi. Selain itu, dukungan layanan juga tersedia melalui UTD PMI Minahasa Utara dan PMI Tomohon.

"Selain itu, ditambah dengan UTD PMI Minahasa Utara dan PMI Tomohon," pungkas dr. Lucky.

Terhitung sejak Rabu 7 Januari 2026, UDD PMI Sulawesi Utara tidak melayani permintaan darah dari pasien yang dirawat di rumah sakit. 

Kondisi ini menuai kekecewaan masyarakat. Khususnya keluarga pasien yang membutuhkan darah. 

"Kemarin ke PMI cari darah, ternyata sudah tidak melayani permintaan," ujar John, warga Minut. 

Ia datang mencari darah untuk kerabat yang sedang dirawat di RS Hermina Manado. 

Tribunmanado.co.id mendatangi kantor UDD PMI Sulawesi Utara, Sabtu 10 Januari petang. Kantor itu berada di Jalan Raya Manado Tanawangko, bersebelahan dengan RSUP Prof Kandou. 

Tidak ada aktivitas di sana. Loket pelayanan darah sepi. Seorang pria yang berada di depan pintu masuk bilang: "Belum ada pelayanan darah. Sudah beberapa hari."

Sebuah pengumuman tertera di salah satu sisi dinding dekat pintu utama. Bunyi pengumuman itu: 

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan berakhirnya Surat Izin Praktek (SIP) dari Petugas Teknis maka pelayanan pasien di UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara, menunggu pengurusan SIP diterbitkan

Kepala UTD PMI Provinsi Sulut dr Lucky Waworuntu SpKK MKes FINSDV FAADV

Penelusuran Tribun, seorang petugas teknis mengakui saat ini tidak ada pelayanan darah atas instruksi Kepala UTD PMI. 

Alasannya, 15 petugas yang ada di UTD PMI Sulut belum memiliki Surat Izin Praktek (SIP). Termasuk ketua UTD juga belum mengantongi izin tersebut. 

Seluruh petugas teknis saat ini 'dibebastugaskan,' dari pelayanan darah. Mereka sementara dialihkan sebagai tenaga administrasi. 

"Keputusan ini menjadi dilema bagi kami. Di satu sisi kami memang sedang mengurus SIP di sisi lain, kami terbeban dengan pasien yang butuh darah," katanya. 

Ia mengungkapkan, para petugas teknis diminta mengurus SIP secara mandiri. Sejatinya, pengurusan SIP sudah diupayakan sejak tahun lalu.

"Namun untuk mendapatkannya tak semudah membalik telapak tangan," katanya lagi. 

Dokumen dimaksud, ungkap dia, diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado. 

Akibat adanya penghentian layanan ini, secara langsung berdampak pada pelayanan darah pasien di sejumlah rumah sakit yang selama ini bekerja sama dengan UTD PMI Sulawesi Utara. 

Sedikitnya ada 16 RS yang bekerja sama, mendapatkan pelayanan darah dari UTD PMI Sulut. 

Rumah sakit dimaksud:

  • RS Bhayangkara;
  • RS Pancaran Kasih;
  • RS Awaloei Manado dan Minahasa;
  • RS Kalooran Amurang; RS Bethesda Tomohon;
  • RSUD Provinsi Sulut (ODSK); RS Adven Manado. 
  • RS Siloam Manado;
  • RS Siloam Manado Paal Dua;
  • RS AURI Manado;
  • RSUP Kandou;
  • RS Hermina Manado;
  • RS Kasih Ibu;
  • RS Noongan Langowan
  • RS Ratatotok Buyat. 

"Memang bisa saja dialihkan ke UTD PMI kabupaten kota tapi kapasitasnya sangat terbatas. Ini pasti berdampak pada upaya perawatan pasien di rumah sakit," ujarnya lagi.

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi sosial kemanusiaan nasional di Indonesia, anggota Gerakan Palang Merah Internasional, yang bergerak membantu korban bencana, krisis kesehatan, dan konflik dengan menyediakan layanan seperti donor darah, ambulans, bantuan darurat, dan edukasi nilai-nilai kemanusiaan, tanpa memihak politik, ras, atau agama.

PMI berdiri 17 September 1945, dipimpin oleh tujuh prinsip dasar: Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan, dan Kesemestaan. (ndo) 

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.