BANGKAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang dan emas senilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penyitaan uang dan emas merupakan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Diketahui, KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Baca juga: Identitas Penumpang Serena Kecelakaan di Bangka Barat, Ada WNA Cina dan Singapura, Bos TV Meninggal
Kronologi itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Baca juga: Identitas 5 Tersangka OTT KPK, Ada Dwi Budi Kepala Pajak Jakut, Ditangkap saat Bagi-bagi Uang
Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
PT NBK pun mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
"Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," beber Asep.
Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya," jelas Asep.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara.
Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.
Kategori pertama dari pegawai pajak :
Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," jelas Asep.
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Sosok Muliandy Nasution, Bos TV Meninggal di Bangka Barat, Suami Desainer Ternama Ayu Dyah Andari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
KPK menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
Pantauan Kompas.com di lokasi, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.
Dalam boks yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Baca juga: Sosok Desainer Ayu Dyah Andari, Istri Bos TV Meninggal, CO-owner Brand Baju Laudya Cinthya Bella
Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)