TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa (kades) kukuh ingin mengundurkan diri setelah diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kades itu adalah Desti Lasmita yang kini masih memimpin sebagai kades Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Desti resmi menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai tenaga kesehatan yang bertugas sebagai Bidan Desa di Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu.
Desti Lasmita menerima SK petikan keputusan pengangkatan PPPK dari Bupati pada 23 Desember 2025 lalu.
Baca juga: Ketua PGRI Angkat Bicara Belasan Guru PPPK Sakit Pasca Kontrak Tak Diperpanjang
Diketahui, bahwa Desti Lasmita menjabat sebagai Kades Mekar Jaya dari hasil Pemilihan Kepal Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 bersamaan dengan Pilkades 58 Desa lainnya.
Sampai saat ini, diduga Desti Lasmita masih menjalankan kedua profesinya, yakni sebagai Kades dan PPPK paruh waktu, karena, Desti sendiri belum menentukan sikapnya.
Hal itu, tentunya bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan surat Kemendagri tertanggal 30 April 2025, tentang petunjuk Kades dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK.
Camat BTS Ulu, Marzuki mengatakan, bahwa pada 31 Desember 2025 lalu, Kades Mekar Jaya, Desti Lasmita telah mendatangi Kantor Camat BTS untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Kades.
"Dulu yang bersangkutan sempat datang ke Kantor untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kades. Dia datang langsung," kata Camat, Kamis (8/1/2026).
Namun, dia meminta agar Desti berpikir ulang, karena ini menyangkut masa depan dan ketika itu SK PPPK paruh waktunya belum keluar.
Sedangkan, jabatannya sebagai Kades masih cukup panjang.
Hanya saja, seiring dengan berjalannya waktu, kemudian Desti Lasmita menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri sebagai Kades Mekar Jaya dan memilih menjadi PPPK paruh waktu.
"Kemarin kami sampaikan kepada Desti untuk menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai Kades, kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke DPMD," ungkap Camat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Adi Winata membenarkan, jika Desti Lasmita merupakan Kades Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu.
Hanya saja lanjut Adi, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Desti sebagai Kades Mekar Jaya.
Kedepannya, untuk mengantisipasi rangkap jabatan oleh ASN sebagai Kades, perangkat Desa dan BPD, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama OPD terkait untuk membahas hal tersebut.
"Selain itu, kami juga akan menginventarisir Kades, Perangkat Desa dan BPD yang merangkap jabatan sebagai PNS atau P3K, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Dilansir dari laman Pemkab Bone, pemerintah telah menambahkan jenis ASN baru PPPK Penuh Waktu (full time) dan PPPK Paruh Waktu (part time), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan sesuai kemampuan Pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas bisakah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu?
Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Meski ada perbedaan dari sisi gaji, namun PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa keuntungan dibanding PPPK Penuh Waktu.
berikut keuntungan menjadi PPPK Part Time:
Bekerja di Instansi Pemerintah
Jam kerja Fleksibel
Mendapat Jaminan sosial dan kesehatan
Berpeluang menjadi PPPK Full Time
Beban Kerja Menyesuaikan
Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan status ASN
Dapat bekerja di luar jam kerja ASN nya
Jadi Tidak perlu terlalu khawatir apabila Lolos menjadi ASN PPPK Paruh waktu.
Meski gajinya terbilang kecil, namun beberapa hal dari PPPK Paruh Waktu tidak dimiliki oleh PPPK Penuh Waktu.