SURYA.co.id – Nama Rizki Juniansyah kini tak lagi hanya identik dengan barbel dan podium juara.
Lifter muda asal Serang, Banten, itu mendadak menjadi sorotan nasional karena pencapaian yang melampaui dunia olahraga.
Bukan hanya emas SEA Games 2025 yang ia persembahkan untuk Indonesia, tetapi juga sebuah kenaikan pangkat militer luar biasa yang jarang terjadi dalam sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rizki Juniansyah, kelahiran 17 Juni 2003, mencatatkan lompatan karier yang nyaris tak pernah ditemui di tubuh militer.
Ia resmi naik dua tingkat pangkat sekaligus, dari Letnan Dua (Letda) langsung menjadi Kapten.
Dalam sistem karier TNI, lonjakan semacam ini biasanya membutuhkan waktu panjang, tahapan ketat, serta evaluasi berlapis.
Tak heran jika keputusan tersebut langsung memantik perbincangan publik: apakah ini sebuah pengecualian, atau sinyal perubahan kebijakan?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan bonus atlet SEA Games 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pengumuman di level kepala negara itu menegaskan pesan penting, negara hadir memberi penghargaan nyata, tidak hanya bagi prajurit yang berjasa di medan tempur, tetapi juga mereka yang mengharumkan nama Indonesia di panggung internasional.
Keputusan itu diambil setelah Rizki berhasil meraih medali emas sekaligus memecahkan rekor dunia di SEA Games 2025 Thailand, prestasi yang mengantar Merah Putih berdiri di puncak Asia Tenggara.
Persetujuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto atas KPLB ini pun menjadi penanda bahwa prestasi non-tempur kini memperoleh posisi strategis dalam sistem penghargaan militer.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, mengakui bahwa kebijakan tersebut memang tidak lazim jika dibandingkan pola pembinaan karier TNI sebelum 2025.
Namun, Fahmi menegaskan bahwa Rizki tidak sedang diukur dengan standar lama.
“Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru,” imbuhnya.
Baca juga: Rekam Jejak Rizki Juniansyah yang Dapat Kenaikan Pangkat 2 Tingkat hingga Disorot Pengamat ISSES
Fahmi menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 pada Agustus 2025, negara membuka ruang penghargaan yang lebih luas bagi prajurit dengan jasa luar biasa, termasuk di luar operasi militer.
“Dalam pengertian ini, Rizki Juniansyah sangat mungkin menjadi prajurit pertama yang menikmati implementasi konkret dari regulasi baru tersebut,” kata Fahmi.
Ia menekankan bahwa Rizki bukanlah anomali, melainkan kasus perdana dari penerapan aturan baru.
“Jadi, jika pertanyaannya ‘pernah atau tidak sebelumnya’, jawabannya: dalam kerangka hukum lama bisa dibilang tidak ada, tetapi dalam kerangka hukum baru, justru ini menjadi contoh awal penerapannya,” lanjutnya.
Menurut Fahmi, dasar hukum kenaikan pangkat Rizki tertuang jelas dalam Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang memungkinkan percepatan pangkat bagi prajurit dengan jasa luar biasa.
“Yang penting dipahami, ketentuan dalam PP ini tidak membatasi makna jasa hanya pada konteks pertempuran atau operasi militer,” jelas Fahmi.
“Melainkan juga mencakup prestasi non-tempur, seperti olahraga internasional yang mengharumkan nama bangsa.”
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi jumlah tingkat kenaikan pangkat, serta memberi kewenangan teknis kepada Panglima TNI.
“Kebijakan ini bersifat selektif dan melalui penilaian berlapis, bukan otomatis,” tegas Fahmi.
Bagi Fahmi, keputusan ini mencerminkan perubahan mendasar dalam tubuh TNI.
“Menurut saya, kenaikan pangkat yang diterima Rizki Juniansyah tidak melanggar aturan dan justru merupakan implementasi progresif dari PP Nomor 35 Tahun 2025,” ujarnya.
“Ini mencerminkan pergeseran penting dalam pembinaan SDM TNI: dari pendekatan yang kaku dan cenderung berbasis senioritas, menuju sistem meritokrasi yang menghargai prestasi nyata, baik di medan operasi maupun di panggung internasional seperti olahraga dunia,” pungkasnya.
Khairul Fahmi merupakan pengamat pertahanan dan keamanan nasional yang dikenal luas sebagai Co-Founder sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISSES).
Ia aktif mengkaji dan mengomentari berbagai isu strategis terkait pertahanan, keamanan, dan geopolitik Indonesia, baik dalam forum akademik maupun ruang publik.
Dalam perannya, Khairul Fahmi kerap menjadi narasumber media nasional untuk membahas dinamika kebijakan TNI, reformasi sektor keamanan, hubungan sipil–militer, hingga tantangan pertahanan siber dan perkembangan teknologi militer.
Pandangannya sering menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, serta kepatuhan institusi pertahanan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Melalui ISSES, ia terlibat langsung dalam penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan strategis yang relevan dengan kebutuhan pertahanan negara, termasuk isu rekrutmen personel TNI, implementasi undang-undang terkait militer, serta harmonisasi peran lembaga pertahanan, intelijen, dan pemerintahan.
Konsistensinya dalam memberikan analisis berbasis kajian membuat Khairul Fahmi dipandang sebagai salah satu pengamat pertahanan yang kredibel dan berpengaruh dalam diskursus keamanan nasional Indonesia.