Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Fakta mengejutkan di balik diamankannya seorang pria karena berbuat onar di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor terungkap.
Pria berinisial K alias Jack yang ditangkap dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol itu ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasalnya, pria berusia 51 tahun itu rupanya merupakan tahanan Polsek Citeureup yang sempat melarikan diri beberapa bulan lalu.
Hal itu terungkap ketika pihak kepolisian menindaklanjuti aduan masyarakat dan setibanya di lokasi petugas mengenali pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jack kabur dari ruang tahanan Polsek Citeureup sejak Juni 2025 atau sekitar delapan bulan lalu.
Jack pun tak berdaya ketika polisi menangkapnya dan kembali membawanya ke Mapolsek Citeureup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akhir pelariannya pun berakhir akibat ulahnya sendiri dan kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ini adalah bukti bahwa patroli dan respons terhadap aduan masyarakat berjalan sangat efektif di Polsek Citeureup. Pelaku langsung kami bawa kembali ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (12/1/2026).
Menurutnya penangkapan Jack ini menjadi jawaban konkret atas desakan publik agar polisi segera bertindak pasca kaburnya tahanan beberapa waktu lalu.
Menurutnya langkah ini menegaskan bahwa Polres Bogor dan polsek jajaran serius dalam melakukan pengejaran dan pemulihan keamanan.
Dengan tertangkapnya kembali DPO ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bogor semakin kondusif.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Bogor. Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat," katanya.
Pria yang diketahui berinisial K alias Jack berusia 51 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB tepatnya di pinggir Jalan Bina Maga.
Warga yang resah terhadap kejadian itupun melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Citeureup.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat penegak hukum langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Pelaku sedang mabuk dan marah-marah ke warga sekitar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Setelah petugas tiba, pelaku pun digelandang ke Mapolsek Citeureup untuk diamankan dan pemeriksaan lanjutan.
Nampak pelaku yang mengenakan baju berwarna hijau khaki dan celana hitam tak berdaya saat diringkus polisi.
"Langsung dibawa ke Polsek Citeureup guna proses lebih lanjut," katanya.