TRIBUNSELAYAR.COM, TAKABONERATE – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, gencar menyelidiki pengelolaan keuangan deesa.
Kini Tipikor Polres Selayar meengusut keuangan Desa Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate.
Penyelidikan dilakukan karena tahun anggaran 2025 telah berakhir, namun beberapa hak masyarakat dan aparatur desa belum direalisasikan.
Masalah tersebut meliputi tertundanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan pembayaran gaji serta honor aparatur desa.
Kondisi ini berdampak pada pelayanan pemerintahan desa dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, menyatakan pihaknya telah memulai proses klarifikasi.
“Kami sudah memanggil beberapa staf Desa Kayuadi, pemeriksaan dimulai besok,” kata Andi Bakri, Minggu (11/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, membenarkan penyelidikan ini.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah menerima informasi adanya kejanggalan pengelolaan keuangan desa.
Polisi juga akan meminta pertanggungjawaban kepala desa setempat.
Sukarman menegaskan hak masyarakat penerima BLT serta gaji dan honor aparatur desa harus segera direalisasikan.
Sebelumnya, Tipikor Polres Kepulauan Selayar telah melimpahkan tersangka korupsi dana desa, Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022, ke Kejaksaan Negeri Selayar.
Sultan diduga menyalahgunakan APBDes Latondu Tahun Anggaran 2019–2021 dengan total kerugian negara Rp507.186.245,74, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Muhammad Sultan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp507.186.245,74.
Dana yang diduga diselewengkan meliputi bantuan langsung tunai (BLT), gaji dan honor aparatur desa, serta belanja desa lainnya.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar untuk proses penuntutan.
Polisi berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pengelola keuangan desa lainnya agar transparan dan akuntabel. (*)