TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Antisipasi banjir menjadi perhatian BPBD DIY seiring perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, dengan mendorong warga melakukan pembersihan drainase secara komunal melalui kerja bakti kampung di wilayah rawan genangan.
Status siaga darurat bencana hidrometeorologi di DIY resmi diperpanjang hingga 19 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 432 Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem akibat meningkatnya curah hujan.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, mengatakan berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak curah hujan di DIY terjadi pada Januari hingga Februari.
Pada dasarian II, potensi hujan berada pada skala menengah hingga tinggi, meski belum masuk kategori ekstrem.
“Jadi kalau menurut prediksi BMKG memang di Januari–Februari ini kan curah hujan puncaknya di tahun ini. Nanti pada dasarian tiga cuma sampai menengah. Jadi dasarian dua ini curah hujannya menengah sampai ke tinggi,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
BPBD DIY terus berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota untuk menyiagakan potensi bencana hidrometeorologi.
Pemerintah provinsi juga menyiapkan tim reaksi cepat (TRC) untuk melakukan dukungan apabila terjadi kondisi darurat di daerah.
Ruruh menilai, selama Januari, curah hujan telah menimbulkan sejumlah permasalahan di beberapa wilayah, terutama di Kabupaten Gunungkidul.
Menurut Ruruh, pembersihan drainase secara komunal penting dilakukan untuk mencegah genangan dan banjir, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa DIY memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kerja bakti kampung maupun kegiatan gotong royong lainnya.
“Jadi supaya kita selalu waspada terhadap situasi cuaca yang kita hadapi,” katanya.
Selain drainase, BPBD DIY juga meminta masyarakat memperhatikan keberadaan pohon-pohon tinggi dan rapuh yang berpotensi tumbang saat hujan dan angin kencang.
Warga diminta melaporkan atau melakukan pemangkasan secara mandiri jika memungkinkan agar tidak membahayakan keselamatan.
“Karena beberapa kali kejadian pohon tumbang itu justru yang menimbulkan korban jiwa kan, jadi kelihatannya kita agak menyepelekan ya, tetapi kemudian ternyata malah merenggut korban jiwa,” ucap Ruruh.
Ia menambahkan, perpanjangan status siaga darurat ini merupakan tahap kedua yang berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 19 Maret 2026.
BPBD DIY juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat melakukan identifikasi mandiri maupun komunal terhadap potensi bencana di lingkungan sekitar. (*)