TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah oleh anggota dewan perwakilan rakyat (DPD) kembali mengemuka.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah proses demokrasi di mana warga negara memiliki hak untuk memilih secara langsung pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.
Pemilihan ini dilakukan melalui pemungutan suara yang diselenggarakan oleh pemerintah, di mana setiap warga yang memenuhi syarat memilih pemimpin daerah tanpa perantara legislatif atau pihak lainnya.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala daerah yang terpilih benar-benar representatif dan memiliki dukungan dari masyarakat setempat.
Di Indonesia, pemilihan kepala daerah secara langsung mulai diterapkan pada tahun 2005, setelah reformasi politik.
Sebelumnya, kepala daerah dipilih oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Dengan sistem pemilihan langsung, rakyat dapat lebih berperan dalam menentukan pemimpin daerah yang mereka inginkan, serta menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi terhadap pemimpin yang terpilih.
Setidaknya sudah ada lima partai politik yang mendukung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini.
Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Namun di sisi lain, masyarakat berdasarkan hasil survei memilih pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung.
Salah satu lembaga yang melaksanakan jejak pendapat adalah Litbang Kompas.
Dalam survei yang dilaksanakan pada 8 sampai 11 Desember 2025, dengan 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi, sebanyak 77,3 persen responden menginginkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.
Baca juga: Penghianatan Berujung Pembakaran, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasihnya Karena Diselingkuhi
Sebagian besar responden menilai pilkada langsung di mana rakyat-lah yang memilih merupakan sistem paling cocok.
"Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan sebanyak 5,6 persen responden menyatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan sistem yang paling cocok.
Lalu, 15,2 persen responden menyatakan "Keduanya sama saja" dan 1,9 persen publik menjawab "Tidak tahu".
Dari 77,3 persen publik yang menyatakan cocok terhadap pilkada langsung, 46,2 persen di antaranya mengatakan bahwa demokrasi dan partisipasi menjadi alasannya memilih sistem tersebut.
Selanjutnya, 35,5 persen menjawab bahwa kualitas pemimpin menjadi alasan memilih pilkada dipilih oleh rakyat secara langsung.
Lalu, ketidakpercayaan terhadap pemerintah (5,4 persen), lainnya (1,4 persen), dan tidak tahu (4,5 persen).
Jajak pendapat Litbang Kompas dilaksanakan pada 8 sampai 11 Desember 2025, dengan 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi.
Dengan margin of error sebesar kurang lebih 4,24 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.
Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Di samping itu, ia menyorot ongkos politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan kerap menjadi hambatan bagi sosok yang berkompeten.
Oleh karena itu, Partai Gerindra dalam posisi mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," ujar Sugiono.
Terbaru, Partai Demokrat turut menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Padahal pada masa lalu, sistem pemilihan itu digagalkan oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.
Posisi Partai Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
"Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," sambungnya.