TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Jajaran Polres Tanah Datar menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu malam (10/1/2026) kemarin.
Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Penertiban dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto dan didampingi beberapa pihak terkait lainnya.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang biasa digunakan pelaku PETI.
Diduga, informasi terkait rencana penertiban telah bocor sehingga para penambang lebih dahulu meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan.
Baca juga: Bupati Dorong Satu Data Solok Selatan, Peran Dasawisma Jadi Penentu Arah Pembangunan
Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengambil tindakan tegas dengan membakar sejumlah pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat aktivitas penambang ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Datar dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan bertindak tegas,” katanya melalui keterangan resminya, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk patroli rutin dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas PETI.
Baca juga: Waspada Suhu Dingin, Simak Prakiraan Cuaca Bukittinggi Hari Ini Senin 12 Januari 2026
“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung aktivitas PETI,” tegasnya.
Wali Nagari Simawang, Firman Malin Panduko menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan kepolisian.
Menurutnya, aktivitas PETI sudah lama dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kami dari pemerintahan nagari sangat mendukung penertiban ini. Harapannya, aktivitas PETI tidak kembali muncul,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPRN Nagari Simawang Ms Dt Rajo Nan Hitam. Ia menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk penambangan ilegal di wilayah nagari.
“PETI sangat merusak alam dan tatanan sosial. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum agar aktivitas ini tidak terulang,” katanya.
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)