TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Update terkini tindak lanjut terkait keseragaman tarif harga serapan ayam potong dari pengusaha inti ke peternak ayam lokal di Tarakan Kalimantan Utara telah ditetapkan sebesar Rp 28 ribu per kg.
Angka ini naik dari sebelumnya terjadi perbedaan dimana tiga pengusaha inti atau tiga agen lama memiliki harga serapan atau kontrak ke peternak Rp31 ribu dan satu agen inti baru (Mitra Senang Jaya) disebut MSJ memiliki serapan harga ke peternak ayam lokal Rp27 ribu per kg.
Diterangkan Simon Patino, Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, sebelumnya sudah ada pertemuan kedua atau lanjutan pertemuan pertama yang berlangsung pada Senin (5/1/2026) kemarin.
Dalam pertemuan kedua, berlangsung pada Jumat (9/1/2026) menghadirkan perwakilan agen lama dan perwakilan agen baru serta perwakilan peternak ayam lokal dan jajaran OPD terkait.
Baca juga: Peternak di Tarakan Berharap Harga Jual Ayam Lokal yang Lama Tidak Berubah, Begini Alasannya
Dikatakan Simon Patino, saat pertemuam pertama pekan lalu belum ada ketetapan keseragaman harga termasuk batas atas dan batas bawah.
Di pertemuan pertama kemarin dari Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan diminta melakukan survei dan kemudian bersama Dinas Ketahanan Pangan. Selanjutnya setelah survei mencari formula untuk menemukan angka terbaik untuk peternak dan juga pengusaha inti.
"Pertemuan kedua kemarin keluarlah hasil dari pertemuan tersebut. Setelah keluar hasil survei, kedua belah pihak masih keberatan," paparnya.
Kedua belah pihak yang masih keberatan yakni pengusaha inti atau agen inti lama dan peternak ayam. Untuk agen inti yang baru (MSJ) siap mengikuti.
Untuk pengusaha inti yang baru angka penyerapan Rp27 ribu per kg. Sementara penyerahan harga atau disebut harga kontrak agen/inti ke peternak yang lama sebesar Rp31 ribu.
Baca juga: DPRD Tarakan akan Seragamkan Harga Jual Ayam Potong Lokal, Antisipasi Terjadi Monopoli
Sehingga disubsidi Rp4 ribu. Kemarin oleh pengusaha inti lama menyampaikan jika ini berlanjut maka pengusaha inti yang eksisting bisa alami kebangkrutan. Sehingga jika diturunkan lagi harganya, peternak keberatan.
"Marginya mereka menurun. Maka kami minta bagian ekonomi cari jalan tengah angka yang terbaik, win win solution. Dan didapatlah angka Rp28 ribu angka serapan. Pengusaha inti yang baru ikuti harga itu," ujarnya.
Untuk pengusaha inti atau agen inti yang lama sebanyak tiga agen mau tak mau harus mengikuti. "Sebenarnya yang siap mengikuti malah peternak ayamnya yang lama. Awalnya Rp31 ribu, begitu margin turun jadinya tipis karena tarif seragam Rp28 ribu. Tapi mereka sepakat di angka segitu," ujarnya.
Menurut Simon Patino, pengusaha inti yang baru hanya menaikkan Rp1000 dari harga jual serapan atau kontrak sebelumnya Rp27 ribu. Langkah lanjutnya kata Simon, mau tak mau peternak lama juga sebenarnya menyesuikan. "Jadi sudah clear," tegasnya
Disinggung bagaimana jaminan pengusaha inti yang baru atauMSJ tetap menjual sesuai harga yang telah disepakati, dikhawatirkan kembali MSJ menurunkan harga jual kembali ke Rp27 ribu ataupun Rp26 ribu. Simon dalam hal ini menjelaskan bahwa, mereka telah berkomitmen harga serapan pengusaha inti ke peternak sesuai yang disepakati.
Ia mengatakan, angka Rp28 ribu ini adalah harga serapan dari pengusaha inti ke peternak. Harga jual ke pedagang di pasar biasanya disebut bakul itu berbeda lagi termasuk harga jual akhir dari pedagang di pasar (bakul) ke konsumen akhir atau pembeli dari masyarakat.
"Itu ke mereka beda lagi. Kemarin kan kita fokus di pedagang saja. Jumlah kesepakatan harga serapannya Rp28 ribu per kg," paparnya.
Sedangkan harga di pasar tidak ikut dibahas. Namun ia meyakini jika sudah ditetapkan Rp28 ribu maka harga ayam di pasar dimungkinkan bisa juga turun.
"Harapannya turun. Kita tidak berbicara masalah itu kemarin. Yang jelas kalau naik pasti harga pasar naik. Karena ini turun pasti harga jual di pasar turun juga," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah