Utang Tunda Bayar Pemkab Pelalawan Tahun 2023 dan 2024 Masih Tersisa, BPKAD Ungkap Penyebabnya
January 12, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Utang tunda bayar kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau tahun 2023 dan 2024 ternyata belum lunas total hingga 31 Desember 2025 lalu. 

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, utang tunda bayar 2023 dan 2024 yang seharusnya tuntas rupanya masih bersisa.

Tidak semua kegiatan yang telah dinyatakan sebagai utang Pemda itu terbayar lunas. 

"Masih ada yang belum terbayar, memang tinggal sedikit lagi. Itupun bukan karena kesalahan kami, tapi dari OPD," ujar Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada tribunpekanbaru.com, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Beredar Kabar Mutasi Pejabat Pemkab Pelalawan Berskala Besar, BKPSDM Beri Isyarat Eselon lll dan IV

Baca juga: Pasang Mulai Surut dan Curah Hujan Turun, Ini Penyebab Akses ke 3 Desa di Pelalawan Masih Terendam

Diterangkannya, utang tunda bayar 2023 sebesar  Rp 43.897.165.316 atau Rp 43,8 Miliar, telah dibayarkan 90 persen lebih.

Saat ini tersisa sekitar Rp 486 juta yang belum dibayarkan. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2024 mencapai Rp 131.816.035.393 atau Rp 131,8 M. Masih tersisa Rp 1,4 M lebih.

Jadi total sisa utang tunda bayar 2023 dan 2024 sekitar Rp 1,9 M. 

Penyebab utang itu belum terbayar karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kegiatan tersebut tidak memasukkan berkas perairan ke BPKAD hingga 31 Desember 2025 pukul 23.59 wib.

Surat Perintah Membayar (SPM) tak kunjung masuk ke pihaknya sampai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 berakhir. 

"Dananya sudah tersedia di kas daerah untuk membayangkan itu. Tetapi SPM tidak masuk sampai hari terakhir. Mungkin karena berkas tak lengkap atau masalah lain di OPD, kami kurang tahu," tandas Devitson Saharuddin.  

Utang tunda bayar itu akan ditunaikan kembali pada tahun 2026 ini, apabila berkas pencairan dari OPD diajukan sesuai aturan dan prosedur yang ada.

Termasuk utang tunda bayar yang kembali muncul pada 2025 lalu.

BPKAD Pelalawan mencatat tunda bayar 2025 hanya sekitar Rp 25 M lebih.

Diantaranya sisa Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak terbayarkan. Kemudian program Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan layanan kesehatan melalui program JKN-BPJS Kesehatan.

Ada beberapa proyek fisik dan pengadaan maupun kegiatan lainnya yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terakhir sisa dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak bisa dilaksanakan sampai akhir 2025. 

"Berapa jumlah pastinya, harus melalui audit BPK dulu. Setelah itu ditetapkan sebagai utang Pemda untuk dasar pembayarannya," ungkapnya Devitson. 

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.