Makan di Warung, Pria di Jember Didatangi Debt Collector, Mobilnya Dirampas
January 12, 2026 06:46 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Khoirul Anam, bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Jember, Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kasus perampasan, Senin (12/1/2026).

Pria asal Desa Karangduren Kecamatan Balung ini sebagi pelapor, dalam perkara penjabelan mobil secara paksa yang dilakukan debt collector.


Lukman Hakim, Kuasa Hukum korban mengungkapan kasus perampasan itu terjadi pada 7 Januari 2026, ketika pelapor sedang makan di warung Rest Area Jubung Kecamatan Sukorambi Jember.

"Saat klien kami datang di warung pojok rest area Jubung, usia mengantarkan saudaranya daftar hajian mampir di warung untuk makan," ujarnya.

Menurutnya, sebelum korban menghabiskan makanannya di warung. Kata dia, mendadak ada empat orang mengaku dari lising mengambil paksa kontak mobil Brio dari tangan pelapor.

Baca juga: Polisi Ringkus Debt Collector di Gresik yang Patahkan Jari Istri Nasabah

"Ada satu orang masuk, meminta klien kami keluar warung dan merampaslah kontak mobil di tangan klien kami dan langsung membawa kendaraan tersebut," ucap Lukman.

Lukman mengungkapkan, mobil yang dirampas tersebut bukan milik kliennya. Sebab kendaraan itu adalah hasil pinjam dari saudaranya.

Lukman mengatakan, korban hanya kenal satu dari empat orang yang merampas kendaraan itu. Sementara tiga lainnya idetitasnya belum diketahui."Satu orang ini, klien kami hanya kenalnya berdasarkan dokumen foto," ulasnya.

Lukman menilai, empat debt collector tidak berhak melakukan perampasan kendaraan begitu saja. Sebab mereka bukan apa aparat kepolisian.

"Tidak ada legal standing, karena mereka bukan aparat kepolisian. Mengapa mereka semene mena terhadap klien kami," imbuhnya.

Oleh karena itu, Lukman membawa kasus ini terpaksa dilaporkan ke polisi. Sebab didalam mobil yang dirampas ada barang berharga milik korban.

"Barang itu berupa perhiasan, dengan nilai nominal Rp 6 juta. Dan klien kami tidak pernah menandatangi surat penyerahan kendaraan," paparnya.

Sementara Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember Iptu Didit Ardiansyah Abdillah mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor merupakan langkah awal penyelidikan perkara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor, juga beberapa saksi. Keterangan pelapor ada perhiasan milik pelapor yang ikut hilang, entah ada di mobil atau dimana ini masih dalam penyelidikan," tanggapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.