Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — Penyedia jasa transportasi daring Maxim Indonesia secara resmi memblokir secara permanen akun DPK (35), oknum mitra pengemudi yang ditangkap Polresta Bandar Lampung atas kasus pencurian laptop milik konsumennya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/1/2026), Manajemen Maxim Indonesia menyatakan pemblokiran dilakukan sesuai kebijakan perusahaan terhadap pelanggaran berat yang berkonsekuensi pidana.
“Maxim telah memberlakukan sanksi berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen kepada pelaku,” ujar Public Relation Manager Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir.
Ifdal menyampaikan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan tindakan oknum pengemudi tidak mencerminkan nilai, standar pelayanan, serta komitmen Maxim dalam menjaga keselamatan dan kepercayaan pengguna.
“Maxim turut prihatin atas kerugian yang dialami pengguna dalam insiden ini,” katanya.
Manajemen Maxim juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan dan siap memberikan data yang diperlukan guna memastikan penanganan kasus secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Maxim menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh mitra pengemudi. Sejak awal beroperasi di Indonesia, perusahaan menerapkan kode etik yang wajib dipatuhi, termasuk larangan melakukan tindakan melawan hukum.
“Sanksi pemblokiran akun permanen akan diberikan kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas manajemen.
Selain itu, Maxim mengimbau pengguna memanfaatkan fitur pelacakan dan komunikasi dalam aplikasi serta segera melaporkan perilaku mencurigakan melalui kanal layanan resmi atau kantor perwakilan Maxim di masing-masing kota.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap DPK (35), warga Jati Agung, Lampung Selatan, yang baru satu bulan menjadi pengemudi ojol Maxim. Tersangka diduga menggelapkan satu unit laptop dan alat fingerprint milik konsumennya pada Selasa (30/12/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jabob Tilukay mengatakan, tersangka mengaku menggunakan akun Maxim resmi miliknya. Barang milik korban tersebut kemudian digadaikan kepada temannya seharga Rp650 ribu.
“Tersangka kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” kata Alfret.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )