Tergiur Upah Receh Rp 100 Ribu, Penjual HP Bekas di Kubu Raya Masuk Sel Disergap Tim Labubu
January 12, 2026 09:32 PM

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KUBU RAYA- Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menciduk seorang pria berinisial MN (37). 

Pria yang sehari-hari dikenal sebagai 'blukar' atau makelar barang bekas di Facebook ini nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba demi upah senilai Rp 100 ribu.

MN tak berkutik saat disergap petugas usai mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Ironisnya, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya karena tergiur janji keuntungan instan dari rekannya berinisial "FY".

Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Tim Labubu yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan MN beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pelaku MN ini memang dikenal sebagai 'blukar'. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Ade kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku diminta oleh seseorang berinisial FY untuk mengambil barang haram tersebut di Kampung Beting.

 MN berdalih menyanggupi permintaan itu karena merasa memiliki kenalan di wilayah tersebut dan dijanjikan upah jalan.

Baca juga: Diduga Gunakan Narkoba di Ruang Kelas, Empat Siswa SMP di Ketapang Diamankan Polisi

"Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari 'barang murah' (sabu) di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp 100 ribu," aku MN dengan wajah tertunduk.

Yang lebih mencengangkan, MN mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan sabu dengan kualitas rendah atau yang sering disebut di kalangan pengguna sebagai 'bahan telok'.

"Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus (bahan telok)," tambahnya.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu sosok FY yang memerintahkan MN.

Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jeratan narkotika jika sudah tergiur keuntungan instan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY," tegas Ade.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.