Berkas Dokter Sitti Korompot Tersangka Malpraktik di Kotamobagu Diserahkan ke Kejaksaan
January 13, 2026 08:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus malpraktik yang menyeret nama dokter Sitti Korompot masih terus bergulir di Polres Kotamobagu.

Jarak Kota Kotamobagu sekira 181 km dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulut.

Waktu tempuh sekira 4 jam 10 menit dengan kendaraan bermotor lewat Jl. Trans Sulawesi.

Pasca kalah disidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, berkas tersangka dokter Sitti Korompot kini naik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi.

Menurutnya, berkas tersangka dokter Sitti Korompot sudah diserahkan ke Kejari Kotamobagu.

"Berkasnya sudah tahap satu ke Kejari," katanya, Senin 12 Januari 2026 via telepon.

Dirinya menambahkan, Polres Kotamobagu sangat serius dalam mengusut kasus ini.

"Kalau Kejari sudah menyatakan lengkap, maka tersangkanya juga akan kami serahkan," tegasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat dr Sitti Korompot berawal dari meninggalnya Najwa Gomba (19), pasien yang menjalani operasi caesar pada 27 Februari 2025.
Laporan disampaikan oleh suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, yang mempertanyakan dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian istrinya.

Tak berhenti disitu, Polres Kotamobagu pada Februari 2025 mendata empat kasus lain dengan pola serupa.

Dimana tiga pasien dilaporkan meninggal dunia dan satu menjalani operasi lanjutan, semuanya menyeret nama dr Sitti Korompot.

Namun hingga 23 November 2025, hanya laporan terkait kematian Najwa yang naik ke tahap penyidikan.

Penetapan dr Sitti sebagai tersangka dilakukan setelah Polres menerima rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia, yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis dalam pelayanan terhadap pasien.

Dengan status tersangka, ia berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Nie)

Hasil Mediasi Gagal

Proses terhadap kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu terus berlanjut.

Polres Kotamobagu melakukan mediasi antar kedua pihak, Rabu 3 Desember 2025.

Kedua pihak yang dimaksud adalah tersangka mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah berinisial SNK dengan pihak keluarga korban.

namun sayang, mediasi tersebut tidak menemui titik terang.

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban menolak kasus dugaan malapraktik yang menjerat oknum dokter ahli kandungan tersebut diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.

“Kami menolak (Damai), kami minta kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Samsudin Gomba, perwakilan keluarga korban.

Samsudin juga mengatakan, pertemuan ini merupakan permintaan dari pihak tersangka.

Mereka menginginkan kasus tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RC) atau damai.

“Pihak dari tersangka yang meminta pertemuan hari ini, namun kami dari keluarga korban sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka SNK bernama Advokat Ronald Wuisan mengatakan pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara asas musyawarah dengan mengedepankan restorative justice sesuai dengan amanat undang – undang.

“Pertemuan hari ini, kami berharap ada kebaikan untuk kedua bela pihak," ungkapnya.

"Jadi klien kami dengan niat yang baik dan tulus itu meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Wuisan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari jalan yang terbaik untuk penyelesaian kasus antara pihak tersangka dan pihak korban.

“Apakah ini berlanjut di tempat ini atau di tempat lain, kami tetap akan meminta adanya mediasi kembali. Apa yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Praktik Dokter Sitti Korompot Dihentikan Sementar

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara praktik dokter Sitti Nariman Korompot.

Keputusan ini diumumkan oleh Kuasa Hukum RSIA, Dewi Kusumaningrum, dalam konferensi pers, Selasa 10 Desember 2025 di Kotamobagu.

Ia menegaskan, dr Sitti Nariman Korompot untuk sementara tidak berpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dewi.

Keputusan penghentian sementara ini menjadi bukti bahwa RSIA Kasih Fatimah menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan standar etika dalam pelayanan medis.

Meski demikian, Dewi menegaskan bahwa seluruh layanan di RSIA Kasih Fatimah tetap berjalan normal dan stabil.

“Pelayanan ibu hamil, persalinan, dokter spesialis kandungan, dokter anak, hingga anestesi dan patologi tetap beroperasi dengan tenaga profesional yang lengkap,” ujarnya.

RSIA Kasih Fatimah selama ini dikenal sebagai salah satu fasilitas kesehatan ibu dan anak dengan tenaga medis berpengalaman, sistem pelayanan cepat, serta fasilitas yang terus diperbarui.

Rumah sakit juga menjadi rujukan masyarakat Kotamobagu dan wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Dalam konferensi pers yang sama, RSIA mengumumkan dokter Iswanto Korompot sebagai direktur baru per 1 Oktober 2025.

Ia dinilai mampu memperkuat manajemen dan mendorong peningkatan mutu pelayanan.

RSIA juga sedang menambah tenaga dokter spesialis, bidan, dan perawat untuk memastikan kualitas layanan tetap berada di tingkat terbaik.

“Kami berkomitmen menjadikan situasi ini sebagai momentum evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak,” kata Dewi.

(TribunManado.co.id/Nie)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.