SRIPOKU.COM - Tak terima nama baik tercemar, kini pihak aktor Adly Fairuz membantah tudingan telah memberikan janji kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) sebagaimana yang disebutkan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan pihak penggugat sejak awal hanyalah sebatas pertemanan.
Tidak mengandung unsur itikad jahat maupun perbuatan melawan hukum.
Adly Fairuz hanya niat membantu namun tak pernah memberikan janji manis lolos Akpol.
"Awalnya ini adalah klien kami itu sifatnya berteman, jadi hanya sifat untuk membantu.
Jadi tidak ada sifat hal itikad jahat untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum lah ya, yang jahat seperti itu," ujar Andy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Ia juga merespons pernyataan pihak penggugat yang sebelumnya menyebut bahwa Adly Fairuz terlibat dalam pemberian janji kelulusan masuk Akpol melalui bantuan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Andy kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan apa pun, apalagi memastikan kelulusan masuk Akpol.
"Klien kami tidak pernah memberikan janji, hanya sifatnya membantu.
Dan yang memberikan janji itu mungkin klien dari penggugat sendiri, mungkin," ucapnya.
"Tapi secara jujur, klien kami tidak pernah memberikan janji, seperti itu.
Membantu itu karena gini, sistem pertemanan ya, misalnya 'Ada enggak sih yang bisa bantu satu peristiwa A ke untuk meloloskan satu peristiwa B?', seperti itu. Jadi tidak ada janji-janji yang memastikan sesuatu hal, seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Cara Adly Fairuz Diduga Nyamar jadi Jenderal, Ngaku Cucu Penguasa, Calo Akpol Raup Rp 5 Miliar
Kasus ini bermula saat penggugat, Abdul Hadi, berniat memasukkan anaknya ke seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar kepada pihak Adly Fairuz.
Dalam penuturannya, ia kejanggalan sejak awal, di mana pihak Adly menggunakan identitas Jenderal Ahmad untuk meyakinkan korban.
Iming-iming kenal dengan seorang jenderal, membuat korban tergiur.
"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke 'Jenderal Ahmad'. Saya sebagai keluarga besar Polri justru kaget, karena tidak mengenal sosok Jenderal Ahmad," ujar Farly saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Saat diminta untuk bertemu langsung dengan sosok tersebut, Farly terkejut karena yang diperkenalkan ternyata adalah Adly Fairuz sendiri.
“Saat saya tanya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk adalah Adly Fairuz. Saya kaget, ini kan artis. Baru diketahui kalau nama ‘Ahmad’ itu diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz,” ungkapnya.
Selain menggunakan sebutan "Jenderal", Adly diduga meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki akses kuat di lingkungan kepolisian serta hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi negara.
Akal bulus Adly tersebut ternyata berhasil mengelabuhi korban.
Ia juga menyebut baru tahu belakangan kalau Agung Wahono diperintah oleh Aldy Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk ke kepolisian.
"Katanya, akan dibantu sama dia, dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa lah, dia mengaku sebagai cucunya," lanjut Farly.
Ingkar Janji
Setelah anak korban dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol sebanyak dua kali, pihak Adly Fairuz sebenarnya sempat menunjukkan itikad untuk bertanggung jawab.
Pada tahun 2025, dibuatlah kesepakatan di hadapan notaris untuk mengembalikan dana dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.
Namun, realisasinya tidak sesuai kesepakatan. "Baru bayar satu kali di awal 2025. Setelah itu ia menghilang. Setiap kali ditagih, hanya janji-janji saja," tegas Farly.
Lantaran tidak adanya itikad baik lebih lanjut, Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum melalui dua cara.
Gugatan perdata dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026 atas dasar wanprestasi. Nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.
Kemudian kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Tuduhannya, tindak pidana penipuan dan penggelapan.