3 BERITA POPULER SUMBAR: Kepercayaan Mistik Sinkhole, Kendala Lahan Tol dan Info Razia PETI Bocor
January 13, 2026 08:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah informasi menarik seputar Sumatera Barat yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama, fenomena munculnya sinkhole di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, masih menyita perhatian publik.

Diketahui bahwa sinkhole tersebut muncul di sawah milik seorang warga bernama Adrolmios (61) pada Minggu (4/1/2026).

Kedua, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam proses pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Persoalan tersebut mencakup masalah lahan hingga koordinasi lintas instansi yang sebagian merupakan permasalahan dari pemerintahan sebelumnya.

Terakhir, ajaran Polres Tanah Datar menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Sabtu malam (10/1/2026).

Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Baca lebih lengkap berikut ini:

1. Warga Ramai Kunjungi Sinkhole Limapuluh Kota, Sosiolog: Dipicu Media Sosial dan Kepercayaan Mistik

Fenomena munculnya sinkhole di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, masih menyita perhatian publik.

Diketahui bahwa sinkhole tersebut muncul di sawah milik seorang warga bernama Adrolmios (61) pada Minggu (4/1/2026).

Selain memunculkan kekhawatiran dari sisi lingkungan dan keselamatan, keberadaan sinkhole tersebut juga memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, termasuk keyakinan terhadap air yang berada di dalamnya.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, lokasi sinkhole kini ramai didatangi warga.

Baca juga: Air Sinkhole di Limapuluh Kota Harus Dimasak Sebelum Dikonsumsi, Kapus: Mengandung Bakteri

Sejumlah pengunjung datang tidak hanya untuk melihat langsung, tetapi juga mengambil air dari dalam sinkhole dan membawanya pulang menggunakan botol maupun plastik.

Sebagian masyarakat meyakini air tersebut memiliki khasiat tertentu.

Menanggapi fenomena itu, Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, menilai ramainya warga di lokasi sinkhole tidak terlepas dari peran media sosial yang memviralkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, masifnya informasi di media sosial justru membuat penjelasan ilmiah dari para ahli kurang mendapat perhatian.

Baca juga: Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dianggap Berkhasiat, Sosiolog: Cerminan Pola Pikir Tradisional

“Karena faktor media sosial dan netizen yang memviralkan peristiwa ini, analisis para pakar geologi sebagai penjelasan ilmiah atas fenomena alam justru diragukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

"Media sosial mengemasnya sedemikian rupa sehingga masyarakat percaya, padahal itu tidak rasional dan bahkan bernuansa syirik,” tambahnya.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap air sinkhole menunjukkan bahwa keyakinan terhadap mitologi dan mistik masih bertahan di tengah kehidupan masyarakat modern saat ini.

“Masyarakat kita yang terus berubah ini ternyata masih percaya pada mitologi atau mistik. Hal itu juga terlihat dari film-film bertema mistik, hantu, atau horor yang laku di Indonesia," ujarnya.

"Ini menjadi bukti bahwa sebagian masyarakat masih meyakini adanya kekuatan mistik di balik sebuah kejadian, termasuk peristiwa alam seperti sinkhole,” pungkasnya.

2. Kendala Pembangunan Jalan Tol di Sumbar: Masalah Lahan Mendominasi

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam proses pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Persoalan tersebut mencakup masalah lahan hingga koordinasi lintas instansi yang sebagian merupakan permasalahan dari pemerintahan sebelumnya.

Mahyeldi mengatakan, permasalahan tersebut teridentifikasi dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum.

Rapat tersebut membahas kembali kendala-kendala yang selama ini menghambat penyelesaian proyek infrastruktur strategis nasional tersebut.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Sambut Kunjungan Bupati Tebo, Sampaikan Dukungan Pembangunan Feeder Tol

“Dalam rapat itu ditemukan beberapa permasalahan yang dibicarakan, dan itu juga merupakan permasalahan yang ada di pemerintahan sebelumnya,” kata Mahyeldi saat diwawancarai, Minggu (11/1/2026).

Ia menyebutkan, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan status dan kepemilikan tanah di sepanjang trase tol, baik yang menyangkut lahan perusahaan, fasilitas umum, aset milik provinsi, maupun tanah masyarakat.

“Permasalahan yang ditemukan seperti terkait tanah, seperti dengan perusahaan Adhi Karya, tanah fasilitas umum, tanah provinsi, hingga tanah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Mahyeldi menyampaikan bahwa pembahasan selama ini baru difokuskan pada kawasan pintu keluar jalan tol di Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Selain Tol, Pemerintah Berencana Siapkan Flyover di Lembah Anai untuk Hindari Bencana

Fokus tersebut dilakukan untuk memetakan secara detail setiap kendala agar dapat ditentukan langkah penyelesaiannya.

“Yang kita bahas kemarin itu baru sampai di kawasan pintu keluar jalan tol yang ada di Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

Meski demikian, Mahyeldi menyebut setelah dilakukan pemfokusan pembahasan, sejumlah permasalahan mulai menemukan titik terang.

Pemerintah bersama pihak terkait telah mengagendakan langkah lanjutan untuk penyelesaian di lapangan.

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Gantikan Akses Rawan di Lembah Anai

“Setelah kita fokuskan, sudah nampak titik terang dari penyelesaiannya dan sudah diagendakan untuk proses di lapangan,” ujar Mahyeldi.

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan target penyelesaian untuk setiap permasalahan agar keputusan rapat dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, untuk kelanjutan pembangunan jalan tol dari Sicincin menuju Bukittinggi, Mahyeldi mengatakan masih terdapat persoalan teknis berupa belum ditetapkannya trase jalan oleh kementerian terkait.

“Kita masih menunggu trase jalannya dan beberapa alternatif lainnya dari pihak kementerian. Setelah itu baru bisa dilakukan penunjukan pin lokasi, kemudian dibahas biaya dan permasalahan lain yang mungkin muncul,” jelasnya.

Mahyeldi juga menyinggung kondisi jalur Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai yang dinilai rawan bencana.

Baca juga: Vasko Ruseimy: Pendekatan Sosial dan Budaya Jadi Kunci Percepatan Tol Padang–Pekanbaru

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat pemerintah daerah mendorong percepatan pembangunan jalan tol kepada pemerintah pusat.

“Sudah dua tahun berturut-turut terjadi kerusakan, banjir, longsor, dan putus. Ini menjadi dasar kita meminta percepatan pembangunan jalan tol,” katanya.

Ia berharap, dengan terselesaikannya berbagai permasalahan yang ditemukan, pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional dapat segera dimulai dan dilanjutkan hingga ke Pekanbaru sesuai dengan rencana pembangunan nasional. 

3. Info Razia Tambang Emas Ilegal di Tanah Datar Diduga Bocor, Petugas Hanya Temukan Pondok Kosong

Jajaran Polres Tanah Datar menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu malam (10/1/2026) kemarin.

Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto dan didampingi beberapa pihak terkait lainnya.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang biasa digunakan pelaku PETI.

Diduga, informasi terkait rencana penertiban telah bocor sehingga para penambang lebih dahulu meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan.

Baca juga: Bupati Dorong Satu Data Solok Selatan, Peran Dasawisma Jadi Penentu Arah Pembangunan

Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengambil tindakan tegas dengan membakar sejumlah pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat aktivitas penambang ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Datar dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan bertindak tegas,” katanya melalui keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk patroli rutin dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas PETI.

Baca juga: Waspada Suhu Dingin, Simak Prakiraan Cuaca Bukittinggi Hari Ini Senin 12 Januari 2026

“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung aktivitas PETI,” tegasnya.

Wali Nagari Simawang, Firman Malin Panduko menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan kepolisian.

Menurutnya, aktivitas PETI sudah lama dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Kami dari pemerintahan nagari sangat mendukung penertiban ini. Harapannya, aktivitas PETI tidak kembali muncul,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua BPRN Nagari Simawang Ms Dt Rajo Nan Hitam. Ia menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk penambangan ilegal di wilayah nagari.

“PETI sangat merusak alam dan tatanan sosial. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum agar aktivitas ini tidak terulang,” katanya.

Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.