Prof Binsar Gultom Sebut Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazahnya
January 13, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih berproses di Polda Metro Jaya.

Hingga kini, berkas perkara tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilaporkan mengajukan restorative justice (RJ).

Sedangkan Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Melansir Tribunnews.com, di tengah proses hukum tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Binsar Gultom, menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu menunjukkan ijazahnya.

Hakim kasus kopi sianida tersebut menegaskan bahwa dalam perkara yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya merupakan kasus pencemaran nama baik, sehingga Jokowi tak perlu menunjukkan ijazahnya.

Terlapornya adalah Roy Suryo cs, mulai dari Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

"Kalau memang Pak Jokowi di sini merasa dirugikan nama baiknya, ada di sini semacam fitnah dalam bentuk ucapan, kata-kata, bahkan ada satu pencemaran nama baiknya seolah-olah akibat daripada ijazah yang dia miliki ini namanya tercemar, ini persoalannya lain," kata Binsar, dikutip dari program 'On Point with Adisty Larasati' di Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

"Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Tidak perlu (menunjukkan ijazah). Karena bukan itu yang menjadi persoalan," tegasnya.

Binsar menjelaskan bahwa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi selama ini telah digunakan Jokowi sebagai pemimpin daerah hingga negara dan tidak ada masalah.

"Kalau disebutkan ijazahnya dia itu ada masalah, selama ini kita semua tahu lewat ijazah hasil produk dari UGM tersebut sudah digunakan beliau (Jokowi) di Solo waktu wali kota, gubernur waktu di DKI Jakarta dan dua periode di presiden," ujarnya.

"Dia tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya dia sendiri, kalau ada yang mempersoalkan ijazahnya dia itu palsu atau tidak benar, ini menjadi pertanyaan yang krusial bagi saya. Apa kepentingan, apa legal standing daripada orang yang mempersoalkan itu rupanya," imbuhnya.

Menurut Binsar, ijazah Jokowi telah memberikan manfaat dalam pembangunan Republik Indonesia.

"Ijazahnya Jokowi selalu ada sama dirinya, tidak pernah berpindah tangan, tidak pernah disalahgunakan orang," jelasnya.

"Apa kepentingan para pihak yang tidak menghendaki atau yang menuduh kepalsuan dugaan ijazah ini?" katanya.

Lantas, seperti apakah sepak terjang Binsar Gultom? Berikut rekam jejaknya.

Rekam Jejak Binsar Gultom

Binsar Gultom adalah mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar telah memasuki masa purna bakti sejak 25 Juli 2025.

Sudah 36 tahun Binsar Gultom menekuni profesinya sebagai seorang yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan menutus perkara hukum secara adil dan independen di pengadilan.

Binsar Gultom lahir di Sibolga, Sumatera Utara, pada 7 Juni 1958.

Ia merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Atmajaya Yogyakarta pada 1985.

Selain itu, Binsar Gultom juga telah menyelesaikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan S3 di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Karier Binsar Gultom sebagai pengadil telah malang melintang.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bogor (1995), Hakim Pratama Muda (1996), Hakim Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang (2013), hingga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banten.

Nama Binsar Gultom juga sempat tenar pada tahun 2016 karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Dalam kasus tersebut, Binsar Gultom menjadi pimpinan hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kala itu, Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya, yakni Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dalam kasus kopi sianida tersebut.

Dalam putusannya, Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.