Sosok Binsar Gultom, Hakim Kopi Sianida yang Menilai Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazah
January 13, 2026 12:19 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Binsar Gultom, menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu menunjukkan ijazahnya terkait laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, persoalan hukum yang dilaporkan Jokowi tidak berkaitan dengan keabsahan ijazah.

Binsar menjelaskan, perkara yang dilaporkan Jokowi merupakan dugaan pencemaran nama baik, sehingga fokus utama penanganannya adalah pada unsur fitnah atau pernyataan yang dianggap merugikan reputasi. Dalam konteks ini, pembuktian ijazah bukanlah substansi perkara.

Adapun laporan tersebut menyeret sejumlah nama sebagai terlapor, antara lain Roy Suryo dan beberapa pihak lain. Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan tudingan yang mengaitkan nama baik Jokowi dengan isu ijazah.

 9 Pernyataan Rektor UGM soal Ijazah Jokowi, Ungkap Bukti Registrasi hingga Foto Berkacamata

Menurut Binsar, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah lama digunakan dalam perjalanan karier politiknya, mulai dari wali kota, gubernur, hingga presiden.

Karena itu, ia menegaskan bahwa polemik ijazah tidak relevan dalam perkara pencemaran nama baik yang tengah diproses secara hukum.

Terlapornya adalah Roy Suryo cs, mulai dari Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

"Kalau memang Pak Jokowi di sini merasa dirugikan nama baiknya, ada di sini semacam fitnah dalam bentuk ucapan, kata-kata, bahkan ada satu pencemaran nama baiknya seolah-olah akibat daripada ijazah yang dia miliki ini namanya tercemar, ini persoalannya lain," kata Binsar, dikutip dari program 'On Point with Adisty Larasati' di Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

"Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Tidak perlu (menunjukkan ijazah). Karena bukan itu yang menjadi persoalan," tegasnya.

Binsar menjelaskan bahwa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi selama ini telah digunakan Jokowi sebagai pemimpin daerah hingga negara dan tidak ada masalah.

"Kalau disebutkan ijazahnya dia itu ada masalah, selama ini kita semua tahu lewat ijazah hasil produk dari UGM tersebut sudah digunakan beliau (Jokowi) di Solo waktu walikota, gubernur waktu di DKI Jakarta dan dua periode di presiden," ujarnya.

"Dia tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya dia sendiri, kalau ada yang mempersoalkan ijazahnya dia itu palsu atau tidak benar, ini menjadi pertanyaan yang krusial bagi saya. Apa kepentingan, apa legal standing daripada orang yang mempersoalkan itu rupanya," imbuhnya. 

Baca juga: Roy Suryo Menilai Pengunggah Pertama Ijazah Jokowi yang Harus Terkena UU ITE

Menurut Binsar, ijazah Jokowi telah memberikan manfaat dalam pembangunan Republik Indonesia.

"Ijazahnya Jokowi selalu ada sama dirinya, tidak pernah berpindah tangan, tidak pernah disalahgunakan orang," jelasnya.

"Apa kepentingan para pihak yang tidak menghendaki atau yang menuduh kepalsuan dugaan ijazah ini?" katanya.

Lantas, seperti apakah sepak terjang Binsar Gultom? Berikut rekam jejaknya.

Rekam Jejak Binsar Gultom

Binsar Gultom adalah mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar telah memasuki masa purna bakti sejak 25 Juli 2025.

Sudah 36 tahun Binsar Gultom menekuni profesinya sebagai seorang yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan menutus perkara hukum secara adil dan independen di pengadilan.

Binsar Gultom lahir di Sibolga, Sumatera Utara, pada 7 Juni 1958.

Ia merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Atmajaya Yogyakarta pada 1985.

Selain itu, Binsar Gultom juga telah menyelesaikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan S3 di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Karier Binsar Gultom sebagai pengadil telah malang melintang.

Baca juga: Mengapa 9 Data di Salinan Ijazah Jokowi Disembunyikan KPU? Ini Alasannya

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bogor (1995), Hakim Pratama Muda (1996), Hakim Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang (2013), hingga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banten.

Nama Binsar Gultom juga sempat tenar pada tahun 2016 karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Dalam kasus tersebut, Binsar Gultom menjadi pimpinan hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kala itu, Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya, yakni Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dalam kasus kopi sianida tersebut.

Dalam putusannya, Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.