Masih ingat Agus Difabel? Berikut Update Terbaru Perkembangan Kasusnya
January 13, 2026 12:19 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Perkembangan terbaru kasus Agus Difabel kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dugaan kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung. Dengan putusan ini, proses hukum Agus dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Efrien Saputra, menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum di tingkat pertama.

“Putusan kasasi Agus sependapat dengan tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara,” ujar Efrien dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Berdasarkan informasi dalam laman Pengadilan Negeri Mataram, perkara kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 secara tegas menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Sebelumnya, pada tahap banding, Pengadilan Tinggi NTB juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Michael Ansori, mengaku pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terdakwa Agus Difabel saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa Agus Difabel saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Pada tingkat pengadilan pertama, majelis hakim PN Mataram meyakini bahwa perbuatan Agus Difabel terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Majelis hakim yang dipimpin Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa karena hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda.

Kronologi Singkat Kasus Pelecehan Agus Difabel

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024 di kawasan Teras Udayana, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa Agus dan korban berinisial M (23) bertemu secara tidak sengaja.

Keduanya sebelumnya tidak saling mengenal. Agus kemudian memperkenalkan diri dan terlibat percakapan dengan korban.

Pertemuan tersebut berlanjut hingga ke sebuah homestay di Kota Mataram dan berujung pada dugaan pelecehan seksual secara fisik.

Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

Dalam penyelidikan, polisi menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik.

Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polda NTB juga mencatat jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh Agus terus bertambah hingga 15 orang, termasuk tiga korban di bawah umur.

Sejumlah korban telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan suara kepada penyidik, yang memperkuat proses hukum hingga kasus ini berujung pada penolakan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga: BMKG Sampaikan Prospek Cuaca, Gubernur NTB Diminta Waspadai Hujan Lebat 12–14 Januari 2026

(TribunLombok/ Robby Firmansyah/ Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.