Nasib 26 Tenaga CS RSUD Anuntaloko Parigi Jadi Tanda Tanya, PT Suramaka Tutup Pendaftaran
January 13, 2026 12:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, hingga kini belum menemui titik terang.

PT Sarumaka Dwiutama sebagai vendor baru menutup pendaftaran pekerja baru dan menetapkan jumlah tenaga CS sebanyak 54 orang.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib 26 pekerja CS yang sebelumnya bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi, namun tidak dilanjutkan kontraknya oleh vendor baru.

Baca juga: Kapolsek Bungku Pesisir Pastikan Kondusif Pasca Penangkapan Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP

Direktur PT Sarumaka Dwiutama, Sumitro, menjelaskan penandatanganan kontrak kerja dengan karyawan telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026).

Itu dialakukan setelah perusahaan resmi menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak rumah sakit.

Menurut Sumitro, jumlah 54 tenaga CS tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan perhitungan kebutuhan kebersihan rumah sakit.

Ia menegaskan kerja sama antara PT Suramaka dan RSUD Anuntaloko Parigi bukan berbasis jumlah pekerja, melainkan berbasis hasil pekerjaan.

“Kontrak kami dengan rumah sakit itu kontrak bersih, bukan kontrak orang. Dalam hitungan kami, dengan 54 orang, rumah sakit sudah bisa bersih,” jelas Sumitro dalam rapat.

Mantan Anggota DPRD Parigi Moutong itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga CS lama.

Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025).
Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025). (TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz)

Ia menyebut, secara hukum, para pekerja yang tidak dilanjutkan kontraknya bukan merupakan karyawan PT Suramaka.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 14 Januari 2026: Taurus Jangan Cari Masalah, Libra Kendalikan Dirimu

“Teman-teman yang hadir ini bukan karyawan saya. Saya tidak pernah melakukan PHK,” tegas Sumitro sembari menjawab pertanyaan Komisi IV DPRD.

Sebelumnya, jumlah tenaga cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi tercatat sebanyak 62 orang di bawah pengelolaan vendor sebelumnya.

Dengan berkurangnya jumlah tenaga CS menjadi 54 orang, terdapat 26 pekerja yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pekerjaan.

Situasi ini kemudian menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Parigi Moutong, yang menghadirkan pihak rumah sakit, vendor, serikat pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja.

Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong menegaskan belum menganggap peristiwa tersebut sebagai pemutusan hubungan kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Parigi Moutong, I Ketut Martinus, mengatakan pemerintah masih berupaya mencari solusi agar para pekerja tetap mendapatkan pekerjaan.
“Prinsip pemerintah tidak mau ada PHK. Tidak boleh ada pekerja yang di-PHK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Disnakertrans akan kembali mempertemukan para pihak melalui mekanisme bipartit atau perundingan untuk mencari jalan keluar, termasuk kemungkinan penempatan tenaga kerja di tempat lain.

“Nanti kita panggil lagi bipartit. Di situ akan kita lihat, mereka bisa ditempatkan di mana,” kata Martinus.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Final Liga 4, Dorong Atlet Lokal Tembus Tingkat Nasional

Hingga saat ini, belum ada keputusan akhir terkait nasib 26 tenaga cleaning service tersebut.

Apalagi, ke-26 pekerja yang sedang menganggur tersebut secara tegas menolak bekerja di bawah naungan PT. Suramaka dan berharap PT Maroso Jaya Sejahtera kembali menjadi vendor seperti bulan-bulan sebelumnya.

DPRD Parigi Moutong mendorong agar seluruh pihak mengedepankan penyelesaian persuasif demi melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kontrak kerja yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.