TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap di sidang, Misri Puspitasari, wanita asal Jambi yang jadi tersangka kematian Brigadir Nurhdi di Lombok, dibayar Rp35 juta.
Bayaran ini diterima Misri untuk berkencan dengan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (12/1/2026).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish menyebutkan, Misri mengaku dibayar Rp35 juta oleh Yogi untuk menemaninya berkencan selama berada di Lombok.
“Dalam surat dakwaan disebutkan Rp10 juta tarif per hari, namun di persidangan tadi disebutkan total Rp35 juta,” kata Budi, Senin (12/1/2026).
Budi merinci, uang Rp35 juta tersebut diberikan secara bertahap oleh Yogi.
Pertama, Rp2 juta ditransfer, kemudian Rp10 juta diberikan saat berada di hotel.
Selanjutnya, Yogi kembali memberikan Rp10 juta untuk biaya kontrak rumah dan Rp10 juta lainnya karena Misri tinggal di Lombok selama dua hari.
Baca juga: Harga Minyakita Diawasi, Bulog Jambi Ancam Cabut Izin Pedagang Nakal
Baca juga: Megawati Turun Gunung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Harga Mati, Tak Boleh Khianati Reformasi
Selain kepada Misri, terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Melani Putri sebesar Rp5,5 juta. Putri merupakan teman kencan Aris Candra, terdakwa lain dalam kasus ini.
Budi mengatakan banyak keterangan yang disampaikan Misri di dalam persidangan berubah-ubah (Inkonsisten), sehingga nantinya akan di konfrontir keterangan dia dengan saksi Putri.
Pemeriksaan terhadap dua saksi perempuan ini dilakukan secara terpisah dan tertutup, tujuannya untuk menguak fakta-fakta yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Salah satu keterangan yang berbeda antara saksi Misri dan Putri terkait peristiwa, bahwa korban Nurhadi disebut oleh Misri bahwa ayah dua anak itu mencium saksi Putri.
Namun terhadap keterangan tersebut, Putri membantah. Bahwa dia tidak pernah dicium oleh Nurhadi pada saat di kolam Villa Tekek Gili Trawangan.
"Jadi pada prinsipnya adalah inkonsistensi dalam pemberian keterangan," kata Budi.
Misri juga mengaku pada saat di kamar mandi, dia berada di dalam selama 20-30 menit.
Berbeda dengan BAP yang menyebut dirinya berada di kamar mandi selama 40 menit.
JPU juga menunjukan hasil olah TKP terkait keberadaan tisue dan handuk yang berserakan, Misri mengaku tidak tahu terkait barang-barang tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, JPU menemukan petunjuk dari motif dugaan pembunuhan ini, bahwa Misri dan korban sempat mandi berdua di dalam kolam.
"Terkait itu (peristiwa pembunuhan) dia sejak awal menolak memberikan keterangan, dia mengatakan 40 menit di kamar mandi," jelas Budi.
Baca juga: Megawati Turun Gunung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Harga Mati, Tak Boleh Khianati Reformasi
Keterangan Misri, disanggah saksi lain, yakni Putri.
Putri merupakan teman kencan terdakwa Aris.
Kemudian saksi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Lombok Utara Punguan Hutahaean.
Nahkoda spead boad Gilang Arif Agustian dan mantan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Surya Irawan.
Anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Rabu (17/4/2025).
Belakangan terungkap bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting atasannya Kompol Made Yogi.
Alasannya, Nurhadi bercengkerama dengan teman wanita Made Yogi di kolam saat atasannya itu tertidur. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Harga Minyakita Diawasi, Bulog Jambi Ancam Cabut Izin Pedagang Nakal
Baca juga: Kisah Farhan Ngeteng dari Jambi ke Raja Ampat Papua Berhari-hari, Tidak Naik Pesawat