KPK memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizzudin untuk diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuhnya.
Belum diketahui keterkaitan Aizzudin dalam perkara ini. Dia pun belum berkomentar soal pemanggilan KPK tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu untuk menggali pengetahuannya terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji khusus. Budi mengatakan Muzaki tidak memiliki biro travel haji. Namun dia diduga mengetahui soal pembagian kuota haji tersebut.
Muzaki Kholis belum berkomentar mengenai pemanggilan maupun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Gus Yaqut Tersangka
Perbesar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
KPK menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. Yaqut berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (9/1).
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," sambung dia.
Mellisa menyebut, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Dia meminta, agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Kata Gus Yahya
Perbesar
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Istana Negara Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Gus Yaqut merupakan adik kandungnya.
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Ia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ucapnya.