BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta bagi Marbot Masjid di Tarakan
January 13, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan Marbot Masjid Al-Mujahid di Kota Tarakan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor keagamaan yang memiliki peran vital bagi kenyamanan umat.

​Penyerahan dilakukan secara langsung yang diwakili oleh Pengurus DMI Kota Tarakan, Pargianto, kepada perwakilan marbot masjid Al-Mujahid Kota Tarakan.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, menegaskan bahwa marbot masjid adalah sosok yang dedikasinya sangat luar biasa, namun seringkali luput dari perhatian terkait perlindungan risiko kerja.

Dengan adanya jaminan ini, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.

​"Para marbot masjid memiliki risiko yang sama dengan pekerja lainnya.

Mulai hari ini, mereka telah terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ini adalah bentuk hadirnya negara untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang telah mendedikasikan waktunya untuk rumah ibadah," ungkap Masbuki.

 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Bayarakan Klaim Rp256,7 Miliar Sepanjang Tahun 2025

 

​Masbuki menjelaskan secara rinci manfaat yang diterima oleh para marbot melalui dua program tersebut:

​Perlindungan Kecelakaan Kerja: Jika marbot mengalami kecelakaan saat berangkat, bertugas di masjid, atau pulang ke rumah, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

​Santunan Kematian: Jika peserta meninggal dunia saat masih aktif sebagai peserta (bukan akibat kecelakaan kerja), ahli waris akan mendapatkan santunan tunai sebesar Rp42 juta. 

Saat ini juga pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah PP No 50 Tahun 2026 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada peserta bukan penerima upah yang ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah.

Penyesuaian iuran ini berlaku untuk sektor transportasi mulai Januari 2026 s.d Maret 2027, sedangkan untuk selain sektor transportasi berlaku mulai April 2026 s.d Desember 2026.

Pengurus DMI Tarakan, Pargianto, menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengurus/takmir Masjid di Kota Tarakan untuk mendaftarkan para marbotnya ke dalam program perlindungan jaminan social ketenagakerjaan.

​"Kami mengapresiasi para pengurus masjid yang telah mendaftarkan marbotnya.

Kami mengajak seluruh takmir masjid lainnya di Tarakan untuk segera memberikan perlindungan bagi petugasnya, karena iurannya sangat terjangkau namun manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko," tutup Masbuki.

 

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.