TRIBUNNEWS.COM - Pemohon Ajudikasi Non-Litigasi untuk sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Bonatua Silalahi mengungkapkan kebahagiaannya setelah Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan menerima seluruh permohonan gugatannya.
Bonatua menegaskan, diterimanya permohonan sengketa ijazah Jokowi oleh Majelis KIP ini bukan kemenangan untuk dia sendiri tapi merupakan kemenangan untuk publik.
Tak hanya itu, Bonatua juga menilai item-item yang ditutupi dalam ijazah Jokowi ini selanjutnya harus dibuka untuk publik.
"Jadi ya terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya saya kan kembali saya bilang bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik."
"Artinya sembilan item yang ditutupi-tutup ini harus terbuka untuk publik. Dengan begitu publik bisa tahu nanti membedakan."
"Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa legalisir UGM dia bisa langsung bandingin, punya saya tanda tangannya kok sama atau kok beda, kok dekannya ini tantangannya begini."
"Itu nanti akan dibuka semua ya yang sembilan item ini, termasuk yang tanggal-tanggal legalisir, kapan dilegalisir tanggalnya, ada ini kan banyak disembunyikan (di ijazah Jokowi)," kata Bonatua usai sidang di KIP, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026), dilansir Kompas TV.
Sebelumnya, Majelis KIP memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis KIP Handoko, Selasa (13/1/2026), dilansir Kompas TV.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eggi Sudjana Ajukan RJ
Dalam putusannya, Majelis KIP menegaskan bahwa informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
"Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ucap Handoko.
Majelis juga meminta kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon.
"Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Lebih lanjut Handoko mengungkap sejumlah kesimpulan Majelis KIP berdasarkan fakta hukum yang telah diperoleh.
Pertama, Handoko menyebut, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan yang sedang dibahas.
"Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum (atau) legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo (yang sedang dibahas)," katanya.
Handoko menyebut termohon juga memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai termohon dalam sengketa ini.
Ia menambahkan, batas waktu pengajuan permohonan telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Baca juga: Peradi Bersatu Pertimbangkan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana, Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Handoko juga mengatakan pemohon memiliki alasan relevan untuk mengajukan permohonan informasi dalam perkara ini.
"Enam, pemohon memiliki alas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo," ujarnya.
Selanjutnya bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan, Handoko menyebut pihak tersebut memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau badan peradilan terkait.
"Setelah 14 hari atau setelah berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)