TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi V DPRD Provinsi Riau meminta untuk dipastikan penyaluran bantuan sosial dan pendidikan berjalan tepat sasaran hingga batas akhir penyaluran pada 31 Januari 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mengawal program bantuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Untuk memastikan data dari daerah tersampaikan dengan baik hingga ke pemerintah pusat, Komisi V DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.
Melalui RDP ini, Komisi V berupaya meminimalkan potensi kesalahan data yang dapat berdampak pada penyaluran bantuan.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menghindari munculnya polemik yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Baca juga: Jika Upah Tak Sesuai, Buruh Silahkan Lapor Pemerintah dan DPRD Riau
Baca juga: Target Penerima MBG di Riau Akan Ditambah Tahun 2026, KPPG Mulai Lakukan Pendataan
Komisi V DPRD Riau mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar memastikan proses penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa hambatan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Januari 2026, demi menjamin hak masyarakat yang berhak menerima bantuan.
"Kami melihat pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses penyaluran bantuan. Koordinasi yang solid menjadi kunci agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur serta mencegah kesalahpahaman terkait mekanisme dan kriteria penerima bantuan,"ujar Abdul Kasim.
Politisi PKS ini menyampaikan, sinergi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus terus diperkuat.
"Koordinasi ini penting untuk memberikan penjelasan yang utuh dan transparan kepada masyarakat,"tegasnya.
Abdul Kasim menjelaskan penetapan penerima bantuan tidak dilakukan secara manual atau berdasarkan keputusan sepihak.
"Seluruh penerima bantuan telah ditentukan melalui sistem data yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga prosesnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.,"ujarnya.
Ia menegaskan, data penerima bantuan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi secara berjenjang.
"Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa bantuan diberikan berdasarkan data resmi yang telah ditetapkan,"tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)