Rp89,7 Miliar Raib, Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Ilegal Sarang Ikan dan Nadi
January 13, 2026 05:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung hampir satu tahun di kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setidaknya ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 89,7 Miliar (Rp89.701.442.371).Angka itu berasal dari hasil perhitungan sementara penyidik berdasarkan pengumpulan data, dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli. Nilai kerugian masih berpotensi berubah seiring proses audit lanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel.Hal ini mencuat setelah Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal yang beroperasi di dua kawasan hutan. (*)Program: Live UpdateHost: Nurma AisyahEditor Video: Rifqi Khusain, Aditya Wisnu WardanaReporter: Adi Saputra#KejatiBabel #BangkaBelitung #TambangIlegal #SarangIkan #Nadi #Korupsi #Tersangka #Timah #KerugianNegara #Tambang #Keadilan #Hukum #KejaksaanTinggi #Babel #BeritaKorupsi
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.