Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi Pomal Minta Pelaku Dihukum Berat
January 13, 2026 08:42 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Istri korban pembunuhan di Tapos, Depok, Ulfa Indrian Wailissa, mendatangi kantor Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III di Jl Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Kedatangannya didamping tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri. 

Ulfa merupakan istri almarhum Wajir Ali Tuankotta (WAT), korban tewas dalam kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AL berpangkat Sersan Dua berinisial MLJ.

Selain Ulfa, korban selamat, Dede Naigrata (DN) yang mengalami luka berat juga turut hadir.

Ulfa dan rombongan tiba di Pomal Kodaeral III sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung diterima oleh tim penyidik. 

Keduanya pun dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi pelapor untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka atas nama Sersan Dua MLJ, anggota TNI AL yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap WAT. 

“Saya baru saja dimintai keterangan sebagai saksi. Ada beberapa hal yang ditanyakan salah satunya terkait apakah saya mengetahui adanya pembunuhan terhadap suami saya, saya katakan saya tahu setelah dihubungi oleh keluarga untuk datang ke RS Brimob karena jenazah suami saya ada di sana,” ungkap Ulfa seusai pemeriksaan.

Baca juga: Lapas Wahai Raih Penghargaan UPT Terbaik I Kehumasan Tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku

Baca juga: Ini Tantangan Lapangan Damkar Ambon: Bangunan Berhimpitan Hingga Warga Nonton

Ulfa mengaku tidak terima suaminya meninggal dunia akibat kekerasan tersebut.

Ibu tiga anak itu meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kehilangan besar yang dialami keluarga. 

"Hukuman yang seberat-beratnya. Karena ini menyangkut nyawa suami saya. Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Pihak keluarga, kata dia, sangat terpukul setelah mengetahui WAT wafat karena dibunuh, padahal sang suami adalah tulang punggung keluarga. 

“Saya minta mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya terhadap suami saya. Kasihan anak-anak saya yang masih kecil, mungkin saat ini mereka tidak tahu apa-apa, tapi bagaimana kalau mereka besar nanti, mereka pasti akan tanya ayahnya di mana, tahunya ayahnya sudah meninggal dunia,” kata Ulfa sambil meneteskan air mata. 

Sejauh ini sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, yakni yakni Serda MLJ, DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), MK (18). Serda MLJ ditahan di Pomal Kodaeral III. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Polres Metro Depok.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458, KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan terhadap WAT bermula saat Serda MLJ bersama sejumlah warga mencurigai kedua korban yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya. 

Namun dalam prosesnya, tindakan yang dilakukan berujung pada kekerasan fisik berlebihan terhadap kedua korban.

Kedua korban dipukul menggunakan tangan dan selang hingga sekujur tubuh mengalami luka berat. 

Kaki dan tangan keduanya juga diikat di tiang lapangan dengan kondisi badan tanpa pakaian. Bahkan badan dan alat vital kedua korban juga ditetesin lilin. 

Peristiwa ini terjadi di Jl. GG Swadaya Emas, RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Januari 2026. Kedua korban diduga disika sejak pukul 00.30 hingga 04.30WIB. 

Setelah sudah terkapar, kedua korban lalu dibawa ke Polsek Cimanggis oleh para pelaku dibantu warga dan pengurus RT.

WAT akhirnya meninggal dunia, sedangkan DN mengalami luka berat dan sempat di bawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok untuk diotopsi, serta divisum. Mendapat kabar ini keluarga kedua korban ramai-ramai mendatangi rumah sakit. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.