3 Pelajar Ditangkap Usai Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Masih Buron
January 13, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tiga remaja laki-laki diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun secara bersama-sama.

Mereka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Penangkapan MF (16), RM (17), dan UA (17) yang masih berstatus pelajar ini berlangsung, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku.

"Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial RH saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik)," ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Polres Muna Jerat Tersangka Pencabulan Anak Pakai KUHP Baru Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan korban dalam kejadian ini adalah remaja wanita Mawar (nama samaran) (15).

Mawar juga berstatus sebagai pelajar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

AKP Welliwanto Malau mengatakan peristiwa tidak senonoh ini terjadi, pada Jumat (9/1/2026).

Awalnya, Mawar pergi bersama temannya dan bertemu keempat terduga pelaku di rumah kosong di Kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo.

Keempat pelaku di lokasi tersebut diduga berbuat asusila secara bersama-sama meremas, mencium, serta meraba area sensitif korban menggunakan jari.

Baca juga: Banding Ditolak, Guru M Tetap Divonis 5 Tahun Kasus Pencabulan Murid Kendari, 1 Hakim Beda Pendapat

"Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

"Saat ini, satu terduga pelaku lainnya dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi," tutup AKP Welliwanto.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.