Sidang Pembunuhan Aditya Warman, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya
January 13, 2026 10:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemred media online, Aditya Warman, berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/1/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. 

Sidang tersebut menghadirkan saksi yang berasal dari keluarga korban, mulai dari istri, anak, dan menantu.

Hadir pula dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Setelah memberikan kesaksian, Novi, istri korban, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.

"Pak, saya minta hukuman seberat-beratnya Pak, kalau bisa nyawa harus dibayar dengan nyawa," kata Novi kepada majelis hakim.

"Itu kita pertimbangkan ya, akan kami pertimbangkan. Majelis akan mempertimbangkan, apakah mereka (kedua terdakwa–red) pelakunya. Kalau mereka adalah pelakunya, apakah mereka terbukti melakukannya beserta barang bukti," ujar majelis hakim.

"Hukuman apa yang pantas akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa dan akan kami pertimbangkan nantinya. Percayakan semua kepada pengadilan, bahwa ya memang pengadilan menjadi tempat mencari keadilan bagi pemohon," kata majelis hakim.

Memberi kesaksian

Dalam sidang lanjutan tersebut, ketiga saksi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

"Pada saat ibu (istri korban) menghubungi si Hasan (terdakwa), ada enggak ibu bertanya kamu di mana sih? Saya mau ketemu ni?” tanya ketua majelis hakim kepada Novi, istri korban.

"Telepon enggak diangkat, Pak," jawab Novi. "Sebelumnya diangkat kan, dia bilang almarhum pergi ke arah Koba sana. Ibu ada tidak menghubungi Hasan?” tanya majelis hakim lagi.

"Tidak ada Pak, tetapi saya untuk memastikannya datang ke kebun ada tidaknya Hasan, ternyata Hasan tidak ada dan saya hubungi lagi tidak dibalas dan tidak aktif lagi nomornya," ujar Novi.

"Tadi, yang menemukan korban itu saudara Firdaus ya, di sumur, posisi sumur itu terbuka atau tertutup," tanya majelis hakim kepada Firdaus, menantu korban. "Tertutup, Pak," jawab Firdaus.

"Ini kan keluarga sempat mencari ke rumah, sedangkan itu ketemunya besok harinya. Memang tidak melakukan pencarian hari itu juga, tidak keliling rumah," kata majelis hakim.

"Keliling rumah, tetapi tidak kepikiran karena sumur di bawah tangga. Tinggi sumur setengah meter, luas diameternya seperti Tedmon, kedalaman kalau sampai atas tiga meter, Pak," tutur Firdaus.

"Ibu bersama keluarga, kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Hasan atau Martin," tanya majelis hakim. "Waktu rekonstruksi," jawab anak korban.

"Selain rekonstruksi ada tidak bicara sama mereka berdua (terdakwa), ada tidak," kata majelis hakim. 

"Ada bertiga," jawab Firdaus. "Saudara ada ya, apa pengakuan mereka," ucap majelis hakim.

"Pengakuan Hasan kan itu semuanya Martin, balas-balas chat-nya semuanya Martin," ujar Novi.

"Ditanya tidak peristiwa sehingga bapak (korban) itu meninggal dunia," kata majelis hakim.

"Ya, Bu. Bapak itu orang baik. Tetapi semua itu Martin yang nyuruh. Saya bilang, bapak masih kasih obat kamu sakit pagi itu. Iya Bu, jawab Martin dan semua itu Martin yang menyuruh," tutur Novi.

"Ada ketemu Martin, pengakuan dia seperti apa dan ibu tidak tanya kenapa mereka tega membunuh korban," tanya majelis hakim.

"Tidak waktu itu Hasan, Martin sendiri dan kalau kata Martin tidak ada. Itu Hasan yang buat-buat kata Martin, mereka tidak ada mengaku kenapa tega membunuh korban," ucap saksi.

"Korban dengan terdakwa Hasan bertemu awalnya di toko kue, saya tidak tahu dia tinggal di mana di Bangka," kata Novi. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.