Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Bupati Seluma, Teddy Rahman, memastikan proses eksekusi sanksi terhadap Camat Air Periukan, Hajar Asmara, serta seorang Guru PPPK SDN 65 Seluma, Yunita Rahayu, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Adhoc Inspektorat.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan seluruh tahapan administrasi telah rampung.
Bahkan, berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah ditandatangani dan tinggal menunggu proses eksekusi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma.
“Berkas LHP Adhoc Inspektorat sudah saya tandatangani. Sekarang tinggal dieksekusi saja oleh Pak Sekda,” tegas Teddy Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Teddy, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin berat, terlebih jika dilakukan oleh pejabat struktural maupun tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan PPPK lainnya. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma,” ujar Teddy.
Lebih lanjut, Bupati Seluma menekankan ASN memiliki tanggung jawab moral yang besar karena posisinya sebagai pelayan publik.
Setiap tindakan ASN akan menjadi sorotan masyarakat dan berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.
“ASN itu harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam sikap, perilaku, maupun kedisiplinan. Kalau ASN saja melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada pemerintah,” katanya.
Teddy Rahman juga memastikan penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten dan objektif tanpa pandang bulu.
Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjaga profesionalisme, etika, serta integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," pungkas Teddy.
Baca juga: Inilah Hasil Pemeriksaan Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma yang Digerebek Berduaan
Terbukti Melanggar
Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Inspektorat menegaskan bahwa perbuatan kedua ASN tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan perjanjian kerja bagi ASN PPPK.
“Dalam LHP sudah dijabarkan secara lengkap kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar disiplin berat ASN,” jelas Deddy dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Jumat siang, 9 Januari 2026.
Dijelaskan Deddy, sebagai pejabat struktural, Camat Air Periukan dinilai tidak hanya melanggar kewajiban umum ASN, tetapi juga etika jabatan serta tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Menurut Deddy, perbuatan yang menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah merupakan faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat eselon yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan.
“Sanksi yang direkomendasikan bersifat berat dan berjenjang, mulai dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS,” kata Sekda.
Sementara itu, lanjut Deddy, untuk guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, Yunita Rahayu, mekanisme sanksi mengacu pada ketentuan perjanjian kerja ASN PPPK. Berbeda dengan PNS, ASN PPPK tidak mengenal sanksi administratif berupa penurunan pangkat maupun jabatan.
“Untuk PPPK, sanksinya adalah pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja, karena statusnya berbasis kontrak,” tegas Deddy.
Ia menegaskan, pemutusan kontrak tersebut telah sesuai dengan regulasi dan klausul perjanjian kerja yang ditandatangani sejak awal oleh yang bersangkutan.
Deddy juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan murni pada aspek disiplin dan etika kepegawaian.
“Ini murni pelanggaran disiplin ASN. Namun karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi maksimal,” ucap Deddy.
Warga mencurigai keberadaan pasangan bukan muhrim yang berada berdua di dalam kamar kos dengan kondisi pintu terkunci. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui pembentukan Tim Adhoc untuk melakukan pemeriksaan internal.
Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif dan profesional tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pejabat maupun tenaga pendidik.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK di Seluma agar menjaga perilaku dan etika, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. ASN harus bisa menjadi contoh dan teladan,” pungkas Deddy.
Bantah Berbuah Mesum
Sementara itu, Camat Air Periukan, Hajar Asmara (43), membantah tudingan perbuatan asusila yang mencuat setelah dirinya digerebek warga bersama seorang guru PPPK di Seluma berinisial YR (35).
Bantahannya tersebut disampaikannya saat inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Seluma, Gustianto, di Kantor Kecamatan Air Periukan, Senin (15/12/2025).
Sidak tersebut menjadi sorotan karena Hajar Asmara sempat tidak keluar ruangan saat Wakil Bupati Seluma, Gustianto, datang dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dikumpulkan untuk mendengarkan pengarahan.
Camat Air Periukan diketahui berada di ruang kerjanya, namun tidak bergabung bersama pegawai lainnya di aula.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Bupati Gustianto langsung menemui camat yang berada di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, camat menyampaikan klarifikasi langsung ke Gustianto, sekaligus permohonan maaf terkait insiden yang dinilai mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Seluma.
"Pak Camat menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab juga masyarakat Seluma. Atas insiden yang terjadi, hingga mencoreng nama baik Pemkab Seluma," ungkap Wakil Bupati.
Wabup mengatakan camat juga menyampaikan klarifikasi, bahwa dirinya tidak sampai melakukan perbuatan seperti yang disebutkan warga saat penggerebekan.
Camat menyebut dirinya hanya berada di dalam kosan bersama guru PPPK SDN 65 tersebut.
"Saya minta pak Camat menyampaikan pembelaan ini kepada tim Adhoc Inspektorat. Karena saat ini proses perkara ini sedang dilaksanakan oleh Inspektorat," sampai Gustianto.
Untuk diketahui, inspeksi mendadak orang nomor dua di Kabupaten Seluma tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan di Kantor Kecamatan Air Periukan tidak terkendala pasca penggerebekan camat oleh warga Desa Riak Siabun, Senin (8/12/2025) petang.
"Semua berkumpul di aula, kita rapat sebentar," ucap Wakil Bupati saat tiba di Kantor Kecamatan.
Seluruh pegawai kecamatan kemudian dikumpulkan di aula untuk mendengarkan arahan.
Di hadapan para ASN, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelayanan di Kantor Kecamatan Air Periukan harus tetap berjalan maksimal kepada masyarakat.
"Saya minta pelayanan tetap maksimal. Jika ada kendala tolong sampaikan, kita bahas bersama," ucap Wabup.
Wabup juga menekankan agar peristiwa yang terjadi di Kecamatan Air Periukan dapat dijadikan hikmah dan pelajaran bersama.
Sebagai ASN, tindak dan tanduk harus dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Jaga pergaulan, moral dan etik sebagai ASN. Jadikan ini pelajaran, agar ke depan insiden seperti ini tidak terulang lagi," pesan Gustianto.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Air Periukan, Yengki Nasrul Hermawan, menegaskan bahwa pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan maksimal tanpa kendala.
Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi serta standar operasional prosedur yang berlaku.
"Untuk pelayanan tidak ada kendala, pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Sesuai dengan SOP nya," kata Yengki.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan yang dibantu warga setempat ini memicu kemarahan, hingga keduanya sempat menjadi sasaran amarah massa sebelum akhirnya diamankan aparat.
Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan suami YR, yang kemudian dibantu warga setempat.
Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan di dalam kamar hanya berduaan, dengan sang camat tidak lagi mengenakan pakaian lengkap.
Sontak hal itu memicu kemarahan massa sebelum akhirnya keduanya diamankan aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, penggerebekan berawal dari kecurigaan suami YR.
Perselingkuhan HA dengan guru PPPK tersebut diduga telah berlangsung lama.
Pada hari penggerebekan, HA diketahui telah berjanji untuk bertemu dengan YR.
Orang dekat HA menuturkan bahwa pada Selasa pagi, 8 Desember 2025, HA sempat hadir di Kantor Kecamatan Air Periukan.
Namun, HA hanya sebentar di kantor, lalu berangkat ke Kota Bengkulu menggunakan mobil dinas jenis Suzuki APP BD 62 P.
"Dari kantor pak camat ini menggunakan mobil dinas. Lalu di simpang 4 Pagar Dewa berganti sepeda motor untuk menemui YR ini," terang orang dekat HA yang enggan disebut namanya.
Usai berganti sepeda motor, HA langsung menemui YR. Setelah bertemu, keduanya menuju kosan di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
"Saat di kosan inilah pak camat digrebek oleh suami dan warga ini," ujarnya.
Saat penggerebekan, warga sempat melapor ke Polsek Kampung Melayu.
Sepeda motor yang digunakan HA sempat diamankan dan dibawa ke Polsek, sementara HA tidak diamankan karena lokasi kosan masuk wilayah Kabupaten Seluma.
"Karena saat penggrebekan ada Pak Kadus, lalu HA dan YR langsung diamankan warga ke Balai Desa," ucapnya.
Setelah berada di Balai Desa, perangkat desa menghubungi Bhabinkamtibmas.
Namun, atas kesepakatan, HA dan YR ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"HA dan YR infonya masih ada hubungan iparan jauh. Jadi perkara ini sepakat diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Warga juga meminta keduanya melakukan ritual cuci kampung.
Kesepakatan ini disepakati HA dan YR saat mediasi di Balai Desa Riak Siabun.
"Pak camat oleh warga diminta untuk cuci kampung. Saat mediasi telah disepakati bersama perangkat desa dan pengurus adat Desa Riak Siabun," pungkasnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini