Kesbangpol Banten Libatkan Kemendagri dan BPK, Bahas Tata Kelola Dana Parpol 2026
January 14, 2026 08:01 PM

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Tata Cara Pengajuan, Pengelolaan, dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus partai politik peserta pemilu yang berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Wali Kota Tangsel Minta Tingkatkan Kewaspadaan

Selain itu, Kesbangpol Banten juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten untuk memberikan pemaparan teknis dan regulatif.

Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, mengatakan diseminasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan bantuan keuangan kepada partai politik dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bantuan keuangan partai politik bukan hanya soal dukungan anggaran, tetapi juga tentang tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan partai politik terkait mekanisme pengajuan, pengelolaan, hingga pelaporan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Novriyadi.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik mengenai prosedur administrasi bantuan keuangan, sekaligus menyamakan persepsi agar pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam diseminasi tersebut, para narasumber menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk nyata dukungan negara dalam memperkuat kelembagaan partai sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Dana bantuan itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, khususnya untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, penguatan kaderisasi, serta mendukung operasional partai yang profesional dan berintegritas.

Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menekankan peran strategis partai politik sebagai agen pendidikan politik dan penyalur aspirasi rakyat. 

Partai politik diharapkan mampu mencetak pemimpin bangsa yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki orientasi kuat pada kepentingan publik.

Novriyadi menambahkan, pengelolaan bantuan keuangan yang baik akan berkontribusi langsung terhadap kualitas demokrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Karena itu, partai politik diminta tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.

Kegiatan diseminasi ini juga dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Di tingkat daerah, langkah ini mendukung visi pembangunan Provinsi Banten, yakni “Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi”, melalui penguatan sistem pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berharap seluruh partai politik penerima bantuan keuangan dapat mengelola anggaran secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, partai politik diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas politik daerah serta meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Banten.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.