TRIBUNBATAM.id, BATAM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat laporan tentang perselingkuhan dan utang piutang paling banyak mereka terima sepanjang tahun 2025.
Tota, mereka menerima 31 laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sepanjang tahun 2025.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, , S.I.K., M.H melalui Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menyampaikan dari total laporan tersebut, 23 perkara telah selesai ditangani sementara 8 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah kasus perselingkuhan dan utang piutang," jelasnya di Mapolda Kepri, Rabu (14/1/2026).
Dari laporan yang telah diproses, Bidang Propam Polda Kepri mencatat 6 kasus dinyatakan tidak terbukti, 4 perkara dicabut oleh pelapor.
Kemudian 4 kasus terbukti melakukan pelanggaran, serta 8 laporan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Eddwi menegaskan, perkara yang tidak terbukti bukan berarti laporan palsu melainkan karena tidak cukup bukti atau salah sasaran pelaporan.
“Tidak terbukti itu bukan laporan palsu, tetapi memang tidak bisa dibuktikan secara hukum atau salah orang,” tegasnya.
Kombes Eddwi berharap jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di wilayah Kepri dapat menurun pada tahun 2026.
Polda Kepri juga telah menyiapkan layanan pengaduan cepat berbasis QR Code agar masyarakat dapat melapor secara langsung tanpa harus memviralkan kasus di media sosial.
“Kami berharap di tahun 2026 jumlah pelanggaran bisa berkurang. Dengan adanya layanan pengaduan cepat melalui QR Code, masyarakat tidak perlu memviralkan. Cukup lapor secara resmi dan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)