TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur menangkap M Dhanil (39) karena terlibat pencurian.
Ia ditangkap karena nekat mencuri baterai mobil milik warga yang sedang terparkir di Jalan Sentosa Baru, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis mengatakan, pelaku mencuri pada Sabtu 10 Januari, dinihari kemarin dan ditangkap 12 Januari.
Usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri baterai mobil milik Anshary Torong.
"Dia mengakui bahwa dirinya mengambil aki mobil,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis, Rabu (14/1/2025).
Iptu Fajri mengungkapkan, kasus pencurian aki mobil bermula ketika Anshary Torong memarkirkan mobilnya sekitar pukul 22:00 WIB.
Kemudian, sekira pukul 03:00 WIB dinihari, ia mendapat informasi kalau mobilnya dibongkar maling.
Begitu diperiksa, baterai mobilnya sudah hilang dari tempatnya.
"Usai dikabari, korban turun dan melihat ternyata benar baterai mobil sudah tidak ada."
(Cr25/Tribun-medan.com)