Baca juga: Arti Kata Love Grooming, Love Grooming Artinya, Ciri, Contoh, Penyebab, Dampak, Tanda-Cara Mengatasi
Baca juga: Arti Kata Abusif, Abusif Artinya, Contoh, Arti Abusif dalam Bahasa Gaul, Hubungan, Cara Mengatasi
Kata atau istilah love grooming sudah sering digunakan kaula muda dalam bahasa pergaulan di Riau, baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Bagi para kaula muda Pekanbaru atau kaula muda Riau umumnya yang ingin menggunakan kata ini sebagai bahasa dalam pergaulan, simak penjelasannya agar paham artinya dan lawan bicara tidak salah paham.
Berdasarkan informasi yang tersedia untuk umum, Aurelie Moeremans tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa dia adalah korban love grooming.
Namun, berdasarkan cerita yang dia bagikan tentang pengalamannya dalam hubungan yang abusif, ada indikasi kuat bahwa dia mungkin mengalami beberapa taktik yang terkait dengan love grooming.
Beberapa indikasi tersebut meliputi:
- Manipulasi dan Kontrol: Aurelie menceritakan bagaimana mantan pacarnya memanipulasi dan mengendalikannya, yang merupakan ciri khas love grooming.
- Isolasi dari Orang Lain: Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, manipulasi dan kontrol sering kali melibatkan upaya untuk mengisolasi korban dari teman dan keluarga, yang juga merupakan taktik love grooming.
- Pelecehan Emosional: Aurelie mengalami depresi dan masalah kesehatan mental lainnya akibat perlakuan mantan pacarnya, yang menunjukkan adanya pelecehan emosional.
Meskipun tidak ada konfirmasi langsung, berdasarkan ciri-ciri yang dia gambarkan, sangat mungkin bahwa Aurelie Moeremans mengalami love grooming dalam hubungannya yang abusif.
Secara bahasa, arti love grooming dalam Bahasa Gaul adalah manipulasi dan pelecehan emosional yang dilakukan seseorang dengan membangun hubungan yang intens dan romantis untuk tujuan mengeksploitasi, mengendalikan, atau menyakiti korban.
Namun, dalam percakapan sehari-hari, orang mungkin menggunakan istilah yang lebih sederhana atau metafora untuk menggambarkan situasi love grooming, seperti :
- Dipelet cintanya: Ini menggambarkan bagaimana pelaku membuat korban terpesona dan terikat secara emosional melalui perhatian dan pujian yang berlebihan.
- Kena cuci otak: Ini menggambarkan bagaimana pelaku memanipulasi pikiran dan perasaan korban, sehingga korban mulai percaya pada kebohongan dan mengikuti keinginan pelaku.
- Dijerat cintanya: Ini menggambarkan bagaimana pelaku menjerat korban dalam hubungan yang intens dan mengendalikan, sehingga korban sulit untuk melepaskan diri.
- Dimanis-manisin doang: Ini menggambarkan bagaimana pelaku memberikan perhatian dan pujian yang berlebihan hanya untuk mendapatkan sesuatu dari korban.
- Modus: Istilah ini digunakan untuk menggambarkan bahwa pelaku memiliki niat tersembunyi di balik perhatian dan pujian yang mereka berikan.
Meskipun istilah-istilah ini mungkin terdengar lebih ringan atau lucu, penting untuk diingat bahwa love grooming merupakan masalah serius yang dapat memiliki dampak yang merusak bagi korban.
Jika Anda mendengar seseorang menggunakan istilah-istilah ini untuk menggambarkan situasi yang mencurigakan, penting untuk mengambil tindakan dan menawarkan dukungan kepada orang yang mungkin menjadi korban.
Secara bahasa, arti love grooming dalam Bahasa Melayu Riau adalah mamacah hati dengan caro manis; atau mambuek sayang laie, baru dimano; atau manggulai-gulai, baru diambiak; atau mambujuk rayu, baru dikicuah; atau mamacik hati, baru dikuasai.
Berikut penjelasannya :
- Mamacah hati dengan caro manis: Ini berarti memecah hati dengan cara yang manis. Ini menekankan bagaimana pelaku menggunakan kata-kata manis dan perhatian berlebihan untuk memanipulasi korban.
- Mambuek sayang laie, baru dimano: Ini berarti membuat sayang dulu, baru diapa-apakan. Ini menekankan bagaimana pelaku membangun rasa sayang dan kepercayaan sebelum mengeksploitasi korban.
- Manggulai-gulai, baru diambiak: Ini berarti menggulai-gulai (memasak dengan santan dan rempah), baru diambil. Ini adalah metafora yang menggambarkan bagaimana pelaku mempersiapkan korban dengan perhatian dan pujian sebelum mengambil keuntungan dari mereka.
- Mambujuk rayu, baru dikicuah: Ini berarti membujuk rayu, baru ditipu. Ini menekankan bagaimana pelaku menggunakan bujuk rayu untuk menipu dan memanipulasi korban.
- Mamacik hati, baru dikuasai: Ini berarti memegang hati, baru dikuasai. Ini menekankan bagaimana pelaku mengendalikan emosi dan pikiran korban setelah memenangkan hati mereka.
Dalam percakapan sehari-hari, orang Melayu Riau mungkin menggunakan kombinasi kata-kata di atas atau deskripsi yang lebih panjang untuk menjelaskan konsep love grooming.
Meskipun bahasanya mungkin berbeda, dampak dan bahaya love grooming tetap sama di semua budaya.
Secara istilah, arti love grooming dalam hubungan romantis adalah bentuk manipulasi emosional dan psikologis saat seseorang (biasanya pelaku) secara bertahap membangun hubungan yang intens dan intim dengan tujuan untuk mengeksploitasi, mengendalikan, atau menyakiti orang lain (korban).
Love grooming sering terjadi dalam konteks hubungan romantis, tetapi juga dapat terjadi dalam hubungan keluarga atau pertemanan.
Ciri-ciri love grooming dalam hubungan romantis :
- Intensitas yang Berlebihan: Pelaku memberikan perhatian, kasih sayang, dan pujian yang berlebihan di awal hubungan. Ini bisa berupa pesan teks yang terus-menerus, hadiah mahal, atau pernyataan cinta yang terlalu cepat.
- Idealizing the Victim: Pelaku menempatkan korban di atas pedestal, memujinya secara berlebihan, dan membuatnya merasa sangat istimewa. Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan ketergantungan.
- Isolasi dari Orang Lain: Pelaku secara bertahap mencoba mengisolasi korban dari teman, keluarga, dan sistem pendukung lainnya. Mereka mungkin mengkritik orang-orang terdekat korban atau menciptakan drama yang membuat korban menjauh dari mereka.
- Membangun Ketergantungan: Pelaku berusaha membuat korban bergantung padanya secara emosional dan finansial. Mereka mungkin menawarkan bantuan keuangan atau menyelesaikan masalah korban, sehingga korban merasa berhutang budi.
- Manipulasi Emosional: Pelaku menggunakan taktik seperti gaslighting, victim blaming, dan guilt-tripping untuk mengendalikan korban dan membuatnya meragukan diri sendiri.
- Eskalasi Bertahap: Perilaku pelaku secara bertahap meningkat dari perhatian dan kasih sayang yang berlebihan menjadi kontrol, manipulasi, dan bahkan pelecehan.
- Pencitraan Diri yang Positif: Pelaku sering menampilkan diri sebagai orang yang baik, peduli, dan dapat diandalkan di depan umum. Ini membuat orang lain sulit percaya bahwa mereka mampu melakukan hal-hal buruk.
Tujuan pelaku love grooming dalam hubungan romantis :
Tujuan utama pelaku love grooming adalah untuk mendapatkan kendali penuh atas korban dan mengeksploitasinya untuk keuntungan pribadi pelaku.
Ini bisa berupa:
- Eksploitasi Seksual: Pelaku mungkin ingin melakukan pelecehan seksual atau eksploitasi seksual terhadap korban.
- Eksploitasi Finansial: Pelaku mungkin ingin memanfaatkan keuangan korban untuk kepentingan pribadi.
- Kontrol dan Kekuasaan: Pelaku mungkin hanya ingin memiliki kendali dan kekuasaan atas orang lain.
Love grooming merupakan bentuk pelecehan yang serius dan dapat memiliki dampak jangka panjang pada korban.
Jika Anda merasa menjadi korban love grooming, penting untuk mencari bantuan dari teman, keluarga, atau profesional.
Secara istilah, arti love grooming dalam hubungan pertemanan adalah pola perilaku manipulatif ketika seseorang secara bertahap membangun hubungan yang intens dan tampak penuh kasih sayang dengan seorang teman, dengan tujuan untuk mengeksploitasi, mengendalikan, atau menyakiti mereka.
Meskipun prinsip dasarnya sama dengan love grooming dalam hubungan romantis, perbedaan dengan love grooming dalam hubungan pertemanan terletak pada tujuan akhir dan jenis eksploitasi yang mungkin terjadi.
Dalam pertemanan, tujuannya mungkin bukan eksploitasi seksual, tetapi lebih kepada:
- Eksploitasi Emosional: Pelaku memanfaatkan kerentanan emosional teman untuk mendapatkan perhatian, validasi, atau dukungan tanpa memberikan timbal balik yang setara.
- Eksploitasi Finansial: Pelaku secara halus atau terang-terangan memanfaatkan keuangan teman untuk keuntungan pribadi.
- Kontrol Sosial: Pelaku mencoba mengendalikan kehidupan sosial teman, memengaruhi keputusan mereka, atau mengisolasi mereka dari teman-teman lain.
- Mendapatkan Status atau Keuntungan Lain: Pelaku mendekati korban untuk meningkatkan status sosialnya atau mendapatkan keuntungan lain.
Tanda-tanda love grooming dalam pertemanan:
- Perhatian Berlebihan: Pelaku memberikan perhatian yang berlebihan di awal pertemanan, seperti pujian yang konstan, hadiah yang tidak pantas, atau pesan yang terus-menerus.
- Idealizing the Victim: Pelaku menempatkan korban di atas pedestal, memujinya secara berlebihan, dan membuatnya merasa sangat istimewa.
- Isolasi dari Teman Lain: Pelaku mencoba mengisolasi korban dari teman-teman lain dengan mengkritik mereka atau menciptakan konflik.
- Membangun Ketergantungan: Pelaku berusaha membuat korban bergantung padanya secara emosional atau praktis.
- Manipulasi Emosional: Pelaku menggunakan taktik seperti gaslighting, victim blaming, atau guilt-tripping untuk mengendalikan korban.
- Pelanggaran Batasan: Pelaku secara bertahap melanggar batasan pribadi korban, seperti meminjam uang tanpa mengembalikan atau mencampuri urusan pribadi.
- Perubahan Perilaku: Korban mungkin mulai merasa tidak nyaman, cemas, atau bersalah dalam interaksi dengan pelaku.
Dampak love grooming dalam pertemanan:
Love grooming dapat memiliki dampak yang merusak pada korban, termasuk:
- Kehilangan Kepercayaan: Korban mungkin kehilangan kepercayaan pada orang lain dan kesulitan membangun hubungan baru.
- Masalah Emosional: Korban mungkin mengalami depresi, kecemasan, atau masalah harga diri.
- Isolasi Sosial: Korban mungkin merasa terisolasi dan sendirian.
- Trauma: Dalam kasus yang parah, korban mungkin mengalami trauma psikologis.
Love grooming merupakan bentuk pelecehan dan manipulasi, bahkan jika terjadi dalam konteks pertemanan.
Jika Anda merasa menjadi korban love grooming, penting untuk mencari bantuan dari teman, keluarga, atau profesional.
Secara istilah, arti love grooming dalam hubungan keluarga adalah bentuk manipulasi emosional dan psikologis saat seorang anggota keluarga (pelaku) membangun hubungan yang tidak sehat dan terlalu intens dengan anggota keluarga lain (korban) untuk tujuan eksploitasi, kontrol, atau pelecehan.
Proses love grooming dalam hubungan keluarga bertahap yang merusak batasan-batasan keluarga dan dapat menyebabkan dampak jangka panjang pada kesejahteraan emosional dan psikologis korban.
Ciri-ciri love grooming dalam keluarga :
- Perhatian dan Kasih Sayang Berlebihan: Pelaku memberikan perhatian, pujian, hadiah, atau dukungan finansial yang berlebihan kepada korban, seringkali di luar batas yang wajar dalam hubungan keluarga.
- Idealizing the Victim: Pelaku menempatkan korban di atas pedestal, memujinya secara berlebihan, dan membuatnya merasa sangat istimewa. Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan ketergantungan.
- Melanggar Batasan: Pelaku mungkin melanggar batasan fisik atau emosional korban, seperti menyentuh korban dengan cara yang tidak pantas, membaca buku harian korban, atau mencampuri urusan pribadi korban.
- Isolasi dari Anggota Keluarga Lain: Pelaku mencoba mengisolasi korban dari anggota keluarga lain dengan mengkritik mereka, menciptakan konflik, atau membuat korban merasa bersalah karena menghabiskan waktu dengan mereka.
- Membangun Ketergantungan: Pelaku berusaha membuat korban bergantung padanya secara emosional dan finansial. Mereka mungkin menawarkan bantuan yang berlebihan atau menyelesaikan masalah korban, sehingga korban merasa berhutang budi.
- Manipulasi Emosional: Pelaku menggunakan taktik seperti gaslighting, victim blaming, dan guilt-tripping untuk mengendalikan korban dan membuatnya meragukan diri sendiri.
- Kerahasiaan: Pelaku mungkin meminta korban untuk menyimpan rahasia tentang hubungan mereka dari anggota keluarga lain.
Tujuan love grooming dalam keluarga :
Tujuan utama love grooming dalam keluarga adalah untuk mendapatkan kendali penuh atas korban dan mengeksploitasinya untuk keuntungan pribadi pelaku.
Ini bisa berupa:
- Eksploitasi Seksual: Pelaku mungkin ingin melakukan pelecehan seksual atau eksploitasi seksual terhadap korban.
- Eksploitasi Finansial: Pelaku mungkin ingin memanfaatkan keuangan korban untuk kepentingan pribadi.
- Kontrol dan Kekuasaan: Pelaku mungkin hanya ingin memiliki kendali dan kekuasaan atas orang lain.
- Pemenuhan Kebutuhan Emosional: Pelaku mungkin menggunakan korban untuk memenuhi kebutuhan emosionalnya sendiri, seperti perhatian, validasi, atau dukungan.
Dampak love grooming dalam keluarga :
Love grooming dapat memiliki dampak yang merusak pada korban, termasuk :
- Trauma: Korban mungkin mengalami trauma psikologis yang dapat berlangsung seumur hidup.
- Masalah Kesehatan Mental: Korban mungkin mengalami depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), atau masalah kesehatan mental lainnya.
- Kesulitan dalam Hubungan: Korban mungkin mengalami kesulitan dalam membangun dan memelihara hubungan yang sehat di masa depan.
- Kehilangan Kepercayaan: Korban mungkin kehilangan kepercayaan pada orang lain, terutama anggota keluarga.
- Gangguan Identitas: Korban mungkin mengalami kebingungan tentang identitas diri mereka dan merasa malu atau bersalah tentang apa yang terjadi.
Love grooming merupakan bentuk pelecehan yang serius dan tidak boleh ditoleransi.
Jika Anda mencurigai bahwa Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban love grooming dalam keluarga, penting untuk mencari bantuan dari profesional, seperti psikolog, terapis, atau pekerja sosial.
Hukum terkait love grooming sangat bervariasi tergantung pada yurisdiksi (negara atau wilayah hukum).
Secara umum, love grooming (tanpa tindakan lebih lanjut seperti pelecehan seksual atau eksploitasi) mungkin tidak secara eksplisit dianggap sebagai tindak pidana.
Namun, tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari proses love grooming dapat melanggar hukum yang ada.
1. Aspek Hukum
Berikut aspek hukum yang relevan dengan love grooming:
- Pelecehan Seksual Anak: Jika korban adalah anak di bawah umur, love grooming sering kali merupakan bagian dari proses persiapan untuk pelecehan seksual. Dalam banyak yurisdiksi, berhubungan seksual dengan anak di bawah umur adalah tindak pidana yang berat. Upaya untuk membujuk atau memanipulasi anak untuk melakukan tindakan seksual juga dapat dianggap sebagai tindak pidana, seperti child sexual abuse grooming.
- Eksploitasi Seksual: Love grooming dapat digunakan untuk mengeksploitasi korban secara seksual, misalnya dengan memaksa mereka untuk membuat atau mendistribusikan materi pornografi. Tindakan ini melanggar hukum yang melarang eksploitasi seksual.
- Perdagangan Orang: Dalam beberapa kasus, love grooming dapat menjadi bagian dari proses perdagangan orang, di mana korban dibujuk atau dipaksa untuk bekerja di industri seks atau melakukan pekerjaan paksa lainnya.
- Pemerasan dan Ancaman: Jika pelaku menggunakan informasi pribadi atau foto-foto yang diperoleh selama proses love grooming untuk memeras atau mengancam korban, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana pemerasan atau ancaman.
- Pencemaran Nama Baik: Jika pelaku menyebarkan informasi palsu atau merusak reputasi korban sebagai bagian dari proses love grooming, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
- Pelanggaran Privasi: Mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi korban tanpa izin dapat melanggar undang-undang privasi yang berlaku.
- Cyberbullying: Jika love grooming dilakukan secara online dan melibatkan tindakan pelecehan atau intimidasi, tindakan ini dapat dianggap sebagai cyberbullying.
2. Hukum Love Grooming di Indonesia
Di Indonesia, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang love grooming sebagai tindak pidana tersendiri.
Namun, tindakan-tindakan yang terkait dengan love grooming, terutama yang melibatkan anak-anak, dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk cyberbullying dan penyebaran konten pornografi.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mengatur tentang tindak pidana umum, seperti pemerasan, ancaman, dan pencemaran nama baik.
Hukum terus berkembang untuk mengatasi tantangan baru yang muncul di era digital.
Beberapa negara dan wilayah hukum sedang mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang yang secara khusus mengatur tentang love grooming dan tindakan persiapan lainnya yang bertujuan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban love grooming, penting untuk mencari bantuan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.web.id, kbbi.co.id, yourdictionary.com, hukumonline.com, Kamus Bahasa Indonesia - Bahasa Melayu Riau
Demikian penjelasan tentang arti love grooming dalam Bahasa Gaul dan arti love grooming dalam Bahasa Melayu Riau serta arti love grooming dalam hubungan romantis hingga arti love grooming dalam hubungan pertemanan dan arti love grooming dalam hubungan keluarga termasuk hukum love grooming di Indonesia .
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )